Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Mantan Aktivis Desak Kajati Aceh Ambil Alih Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun

badge-check

Mantan Aktivis Desak Kajati Aceh Ambil Alih Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun Perbesar

Aceh Timur – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Puskesmas Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kembali mengemuka. Seorang mantan aktivis Bidang Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komda Langsa-Aceh meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh turun tangan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan menyusul belum adanya perkembangan penanganan hukum yang diketahui publik, meski isu dugaan pungli tersebut telah menjadi perhatian dan diberitakan sejumlah media sejak pertengahan Juli 2026.

Sebelumnya, pemberitaan yang terbit pada 18 Juli 2026 mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap pegawai Puskesmas Birem Bayeun. Informasi tersebut berasal dari narasumber berinisial HMT, yang mengaku menerima keterangan dari sejumlah pegawai.

Menurut HMT, setiap pegawai diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp800 ribu setiap bulan. Ia menyebut jumlah pegawai yang diduga menjadi korban kini mencapai sekitar 34 orang.

“Awalnya hanya beberapa orang yang berani menyampaikan informasi. Kini jumlah pegawai yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 34 orang,” ujar HMT kepada wartawan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka nilai pungutan diperkirakan mencapai sekitar Rp27,2 juta setiap bulan. Namun demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan klaim narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya, karena hingga kini belum ada hasil penyelidikan, penyidikan maupun putusan dari aparat penegak hukum.

Mantan aktivis IMI LBPH-RI Komda Langsa-Aceh menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tindak lanjut laporan maupun informasi yang telah beredar.

Ia meminta Kajati Aceh melakukan supervisi atau mengambil alih proses penanganan perkara apabila dinilai diperlukan, sehingga dugaan tersebut dapat diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, Kajati Aceh dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jika memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan ataupun penyidikan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait dugaan tersebut.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Puskesmas Birem Bayeun, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, maupun Kejaksaan Tinggi Aceh guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi. Apabila hak jawab atau klarifikasi telah diterima, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Jihandak Belang – Aceh

Narasumber: HMT

📚 Artikel Terkait:

Baca Lainnya

Konferensi Pers Polres Probolinggo Kota: Kasus Bondet Mayangan Terungkap, Lima Pelaku Diamankan

21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Diduga Gasak Uang Rp48,4 Juta di Swalayan, Perempuan Terjatuh Saat Hendak Kabur

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

Tak Cukup Minta Maaf, FPII Minta Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris Diproses

21 Juli 2026 - 12:25 WIB

Respons Keras Dewan Pers! Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan Dinilai Merendahkan Profesi Pers

21 Juli 2026 - 10:24 WIB

Viral di Medsos Dugaan Carok di Raab Bantaran, Polisi Beberkan Kronologi Hingga Berakhir Damai

21 Juli 2026 - 06:38 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal