Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Sidang Tipikor: Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun, Dua Eks Pejabat Turut Dituntut

badge-check

Sidang Tipikor: Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun, Dua Eks Pejabat Turut Dituntut Perbesar

Patrolihukum.net // SIDOARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dengan pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur. Jum’at (17/7/26)

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersidang di Sidoarjo, Selasa.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana yang didakwakan.

Dalam surat tuntutannya, tim JPU KPK menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain Sugiri, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dituntut pidana 4 tahun 8 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang terdiri dari Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.

Perkara ini berawal dari dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta pengelolaan sejumlah proyek di RSUD dr. Harjono. Seluruh dakwaan dan tuntutan yang dibacakan jaksa masih akan diuji melalui proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Sesuai asas praduga tak bersalah, para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) maupun upaya hukum lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(Edi D/Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tekanan Usai Paparkan Ketentuan UU, LASKAR Siap Lapor ke Pimpinan TNI dan POM AL

19 Juli 2026 - 16:21 WIB

Bayar Rutin, Air Tak Mengalir: Pelanggan PDAM Langsa Keluhkan Pelayanan Distribusi

19 Juli 2026 - 16:14 WIB

Berita Terkini! Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Ditolak Masuk KK, Ini Penjelasan Disdukcapil

19 Juli 2026 - 15:32 WIB

Doa dan Solidaritas Warnai Takziah AWPR di Rumah Duka Almarhum Yasin

19 Juli 2026 - 14:40 WIB

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Langsung Ungkap 6 Kasus Besar

19 Juli 2026 - 11:30 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal