Patrolihukum.net // Jakarta – Keluarga almarhum SS, seorang santri asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan pengaduan terkait penanganan kasus kematian putranya yang diduga menjadi korban pembakaran. Pengaduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Kehadiran keluarga korban bertujuan meminta perhatian pemerintah pusat dan DPR RI agar proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut berjalan secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

Dalam forum tersebut, ibunda almarhum tampak tidak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan peristiwa yang menimpa putranya. Karena kondisi fisik dan psikologis yang belum stabil serta keterbatasan dalam menyampaikan keterangan, pesan yang telah disiapkan keluarga dibacakan oleh Titi Tantry, perwakilan tim advokasi hukum Hotman 911.
Dalam surat tersebut, sang ibu mengaku kehilangan anak yang dikirim ke pondok pesantren untuk menimba ilmu agama, namun justru meninggal dunia dalam peristiwa yang menurut keluarga diduga disertai tindak kekerasan.
“Saya hanyalah seorang ibu yang berharap keadilan untuk anak saya,” demikian salah satu isi surat yang dibacakan di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Keluarga berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut agar berlangsung secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta keadilan, keluarga juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi kematian korban.
Dalam penyampaiannya, pihak keluarga mengaku membawa persoalan ini ke tingkat nasional karena menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses penanganan perkara di daerah. Namun demikian, dugaan adanya keterlibatan oknum aparat maupun pejabat dalam kasus tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut terkait tudingan yang disampaikan keluarga korban.
Komisi III DPR RI menerima aspirasi keluarga sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut masih menunggu proses hukum dan tindak lanjut dari instansi berwenang.
Sementara itu, keluarga berharap pengungkapan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Edi D/Red/**)



























5 Komentar