KOTA KEDIRI — Di balik rutinitas yang tampak sepele—membakar sampah di halaman rumah—tersimpan persoalan serius yang kini mulai memantik keresahan warga. Asap yang mengepul bukan sekadar gangguan sesaat, melainkan sumber konflik sosial, ancaman kesehatan, hingga potensi pelanggaran hukum yang kerap luput dari perhatian.

Sejumlah warga di beberapa kawasan permukiman Kota Kediri mengaku terganggu dengan aktivitas pembakaran sampah oleh tetangga. Bau menyengat, asap pekat, hingga risiko gangguan pernapasan menjadi keluhan yang terus berulang, terutama di pagi dan sore hari.
Praktisi hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., menegaskan bahwa tindakan membakar sampah sembarangan bukan hanya persoalan etika bertetangga, melainkan sudah masuk ranah hukum yang jelas diatur dalam perundang-undangan.
“Banyak masyarakat menganggap ini hal biasa, padahal secara hukum sudah ada larangan tegas. Ini bukan sekadar kebiasaan lama, tapi bisa berujung pidana jika dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis,” jelasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara eksplisit melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai standar. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g disebutkan larangan tersebut, dengan ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), yakni pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Di tingkat daerah, aturan serupa juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g, larangan pembakaran sampah ditegaskan kembali, dengan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp10 juta bagi pelanggar.
Lebih jauh, tindakan ini juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terutama jika asap yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Meski demikian, Dedy mengingatkan bahwa pendekatan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir. Ia menekankan pentingnya komunikasi antarwarga sebagai solusi awal untuk meredam konflik.
“Langkah persuasif tetap harus dikedepankan. Tegur secara baik-baik. Namun jika tetap diabaikan dan menimbulkan gangguan, masyarakat punya hak untuk melapor,” ujarnya.
Warga yang merasa dirugikan dapat mengadukan kejadian tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri sebagai penegak Perda, maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP).
Selain itu, kanal pengaduan digital seperti aplikasi SURYA juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat respons pemerintah.
Fenomena ini menjadi gambaran nyata benturan antara kebiasaan lama dan tuntutan hidup modern yang lebih sadar lingkungan. Di satu sisi, membakar sampah dianggap solusi praktis. Namun di sisi lain, dampaknya meluas—tidak hanya bagi kesehatan, tetapi juga harmoni sosial dan kepatuhan hukum.
Di tengah kepadatan permukiman kota, satu kepulan asap bisa menjadi awal dari persoalan yang lebih besar. Dan ketika batas toleransi warga terlampaui, hukum pun tak lagi sekadar wacana—melainkan konsekuensi nyata yang harus dihadapi.
(Luck)



























