Lumajang – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan setelah korban mengaku menerima perlakuan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi dari keluarga terlapor.
Korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan kejadian tersebut sekaligus menyerahkan uang yang diterimanya kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Langkah itu dilakukan korban lantaran khawatir pemberian uang tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk perdamaian di luar proses hukum atau dianggap sebagai permintaan kompensasi dari pihak korban.
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kedatangan korban ke Mapolres Lumajang.
Menurut Suprapto, korban melaporkan bahwa istri terlapor bersama orang tuanya mendatangi rumah korban dan berupaya menyerahkan sejumlah uang tunai.
“Korban datang ke Unit PPA dan menyampaikan bahwa sebelumnya didatangi pihak keluarga terlapor,” ujar Suprapto, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, saat pertemuan di rumah korban, keluarga terlapor disebut membawa satu bendel uang tunai yang diduga dimaksudkan agar korban mencabut laporan yang telah berjalan.
Korban sempat menolak pemberian tersebut dan berusaha mengembalikannya. Namun, menurut pengakuan korban, istri terlapor justru melempar bungkusan uang itu ke pangkuan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Situasi itu membuat korban merasa tertekan. Ia khawatir tindakan tersebut nantinya dipelintir menjadi bukti bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses hukum, korban kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan memutuskan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik sebagai bentuk transparansi.
“Uang yang dititipkan kemarin sebesar Rp9,5 juta dan penyidik sudah membuatkan tanda terima,” kata Suprapto.
Polisi menyatakan akan tetap menangani perkara dugaan persetubuhan anak tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga terlapor terkait dugaan upaya pemberian uang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak serta pentingnya memastikan setiap proses hukum berjalan tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Sesuai prinsip perlindungan identitas korban anak sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik dan peraturan perlindungan anak, identitas korban maupun pihak terlapor tidak dipublikasikan secara rinci.
(Edi D/Bambang/**)

























