Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Refleksi Lebaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Pandangan Dedy Luqman Hakim

badge-check


Refleksi Lebaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Pandangan Dedy Luqman Hakim Perbesar

KOTA KEDIRI  – Refleksi antara tradisi Lebaran dan penegakan hukum di Indonesia bukan sekadar soal pengamanan fisik, melainkan cerminan dari keseimbangan antara norma sosial (tradisi) dan norma hukum (regulasi).

Berikut Ulasan Dari Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat Hukum dari Kediri Ketika di Temui Oleh Media Ini Di Kantornya yang Berada di Kawasan Kelurahan Ngronggo Kota Kediri.
Ada beberapa poin refleksi mengenai keterkaitan Antara Tradisi Berlebaran dengan Penegakan Hukum di Indonesia:

Refleksi Lebaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Pandangan Dedy Luqman Hakim

1. Lebaran sebagai Ujian “Hukum yang Hidup” (Living Law)

Mudik adalah tradisi kolosal yang memaksa hukum formal untuk beradaptasi.
Refleksi: Pemerintah tidak bisa hanya menggunakan pendekatan kaku (legalistik). Penegakan hukum saat Lebaran sering kali menggunakan diskresi kepolisian (seperti sistem one-way atau contraflow). Di sini, hukum tunduk pada kepentingan umum yang lebih besar demi keselamatan jiwa.

2. Dimensi Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

Esensi Lebaran adalah “Maaf-memaafkan” (Kembali ke Fitrah).
Refleksi: Nilai ini sejalan dengan tren penegakan hukum modern di Indonesia yang mengedepankan Restorative Justice. Lebaran menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di penjara, tetapi bisa melalui perdamaian dan pemulihan hubungan antarpihak, terutama untuk tindak pidana ringan.

3. Perlindungan Hak Konsumen dan Keamanan Pangan

Tradisi belanja dan jamuan makan besar memicu kerentanan hukum di sektor perdagangan.
Refleksi: Penegakan hukum melalui Satgas Pangan menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat. Penindakan terhadap penimbun stok atau penjual makanan kedaluwarsa menunjukkan bahwa hukum hadir untuk menjaga agar kegembiraan tradisi tidak dirusak oleh praktik curang (mafia pangan).

4. Transformasi Budaya “Tertib” vs “Budaya Melanggar”

Lebaran sering kali menjadi panggung di mana kepatuhan hukum masyarakat diuji secara massal.
Refleksi: Pelanggaran lalu lintas (seperti motor yang kelebihan muatan) sering kali “dimaklumi” atas nama tradisi. Namun, penegakan hukum yang konsisten (seperti penggunaan ETLE/Tilang Elektronik) selama musim mudik adalah upaya untuk menggeser budaya “maklum” menjadi budaya “patuh”, demi menekan angka kecelakaan fatal.

5. Keamanan Lingkungan dan Solidaritas Sosial

Tradisi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat mudik memicu kerawanan pencurian.
Refleksi: Di sini terlihat sinergi antara penegakan hukum formal (patroli polisi) dan hukum sosial (siskamling/penjagaan warga). Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif saat Lebaran membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui pengawasan lingkungan secara kolektif.

Dedy Menyimpulkan Bahwa Secara reflektif, Lebaran di Indonesia adalah momen di mana penegakan hukum bertransformasi menjadi lebih humanis dan persuasif. Hukum tidak hadir untuk menghalangi tradisi, melainkan bertindak sebagai “pagar” agar tradisi tersebut dapat berjalan tanpa merugikan hak dan keselamatan orang lain.

(Luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penuh Haru, Dandim 1505/Tidore Beri Penghargaan kepada Prajurit Purna Bakti dan Pindah Satuan

7 Juli 2026 - 12:08 WIB

Penuh Haru, Dandim 1505/Tidore Beri Penghargaan kepada Prajurit Purna Bakti dan Pindah Satuan

Eksklusif: Mengapa Rumah Hasil Keringat TKI Hong Kong Harus Dihancurkan? Mengungkap Fakta di Balik Pembongkaran yang Menghebohkan Bojonegoro

7 Juli 2026 - 04:59 WIB

Eksklusif: Mengapa Rumah Hasil Keringat TKI Hong Kong Harus Dihancurkan? Mengungkap Fakta di Balik Pembongkaran yang Menghebohkan Bojonegoro

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

6 Juli 2026 - 23:03 WIB

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

4 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita