Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Eksklusif: Mengapa Rumah Hasil Keringat TKI Hong Kong Harus Dihancurkan? Mengungkap Fakta di Balik Pembongkaran yang Menghebohkan Bojonegoro

badge-check


Eksklusif: Mengapa Rumah Hasil Keringat TKI Hong Kong Harus Dihancurkan? Mengungkap Fakta di Balik Pembongkaran yang Menghebohkan Bojonegoro Perbesar

BOJONEGORO – Pemandangan tidak biasa terjadi di Dusun Kalipang RT 04 dan RT 05, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Senin (6/7/2026). Sebuah rumah yang selama bertahun-tahun berdiri sebagai simbol perjuangan seorang pekerja migran Indonesia justru dirobohkan atas permintaan perempuan yang membiayai pembangunannya sendiri.

Peristiwa itu sontak menjadi perhatian warga. Tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa sebuah rumah yang dibangun dengan biaya ratusan juta rupiah harus berakhir menjadi puing-puing, padahal secara kasat mata bangunan tersebut masih layak dihuni.

Eksklusif: Mengapa Rumah Hasil Keringat TKI Hong Kong Harus Dihancurkan? Mengungkap Fakta di Balik Pembongkaran yang Menghebohkan Bojonegoro

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa rumah tersebut merupakan hasil jerih payah Ngatiatul Kholafiyah selama bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Selama bertahun-tahun ia bekerja di negeri orang, mengirimkan uang sedikit demi sedikit demi mewujudkan impian memiliki rumah untuk keluarganya di kampung halaman.

Ironisnya, rumah yang dibangun dengan pengorbanan meninggalkan keluarga dan bekerja di luar negeri itu justru menjadi titik akhir dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Rumah itu dibangun dari hasil kerja istrinya di Hong Kong. Sangat disayangkan akhirnya harus dibongkar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Enam Tahun Berpisah, Konflik Memuncak

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Purnomo dan Ngatiatul Kholafiyah telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih enam tahun. Selama itu Ngatiatul tetap bekerja di Hong Kong, sedangkan suaminya menetap di Bojonegoro.

Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi mengenai dugaan adanya hubungan dengan perempuan lain yang diduga dilakukan sang suami. Dugaan inilah yang disebut menjadi pemicu memburuknya hubungan rumah tangga hingga akhirnya berujung pada langkah hukum.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran dugaan tersebut.

Upaya Damai Didahulukan, Gagal Karena Tak Ada Kesepakatan Ganti Rugi

Kuasa hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedy Luqman Hakim, S.H., mengungkapkan bahwa pembongkaran bukanlah keputusan yang diambil secara spontan ataupun emosional. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami lebih dahulu menawarkan agar bangunan tersebut tetap dikuasai pihak suami dengan mekanisme pemberian ganti rugi kepada klien kami. Namun karena pihak yang bersangkutan menyatakan tidak mampu memenuhi nilai penggantian tersebut, akhirnya seluruh pihak sepakat bahwa bangunan dibongkar,” jelas Dedy.

Menurut Dedy, keputusan itu lahir melalui musyawarah keluarga, bukan melalui tekanan ataupun tindakan sepihak.

Ada Surat Pernyataan, Perangkat Desa Menjadi Saksi

Dedy menegaskan bahwa proses pembongkaran memiliki dasar administratif yang jelas.

Terdapat surat pernyataan kesediaan pembongkaran yang ditandatangani Ngadirun selaku pemilik tanah sekaligus orang tua pihak bersangkutan. Penandatanganan tersebut disaksikan Ketua RT Kadir serta Subiyanto selaku anggota keluarga.

“Semua proses dilakukan secara terbuka. Tidak ada unsur paksaan. Kesepakatan dibuat secara sadar oleh para pihak dan disaksikan perangkat desa,” tegas Dedy yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya serta Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

Fakta Hukum atau Sekadar Konflik Rumah Tangga?

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Ketika sebuah rumah dibangun dari hasil kerja salah satu pasangan, tetapi berdiri di atas tanah milik keluarga pasangan lainnya, siapa yang sesungguhnya memiliki hak atas bangunan tersebut ketika rumah tangga mengalami keretakan?

Persoalan seperti ini kerap terjadi pada keluarga pekerja migran Indonesia. Bertahun-tahun bekerja di luar negeri demi meningkatkan kesejahteraan keluarga, namun ketika konflik rumah tangga muncul, investasi yang dibangun dengan pengorbanan besar justru berubah menjadi sumber sengketa.

Secara hukum, setiap sengketa mengenai kepemilikan bangunan, status harta, maupun hak para pihak harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, kesepakatan para pihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak dapat disamaratakan.

Berlangsung Kondusif dalam Pengamanan Aparat

Hingga berita ini ditulis, proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan personel Polsek Kedungadem bersama unsur TNI serta disaksikan perangkat Desa Tlogoagung.

Tidak terjadi bentrokan maupun tindakan anarkis selama proses berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib sesuai hasil musyawarah yang telah disepakati para pihak.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga tidak selalu berakhir di ruang sidang. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian dapat ditempuh melalui kesepakatan bersama, meski konsekuensinya sangat berat, termasuk merelakan rumah yang dibangun dari hasil kerja bertahun-tahun berubah menjadi puing-puing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

6 Juli 2026 - 23:03 WIB

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

4 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

3 Juli 2026 - 14:00 WIB

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

2 Juli 2026 - 14:55 WIB

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi
Trending di Berita