Patrolihukum.net // KAMPAR – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengecam sikap seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang dinilai mengeluarkan pernyataan tidak menghargai profesi wartawan saat dikonfirmasi mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang disebut robek dan lusuh di kantor desa.
Selain menyoroti dugaan pernyataan yang menyudutkan jurnalis, GWI juga menilai terdapat dugaan kelalaian Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Sari dalam menjaga kehormatan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Ketua GWI, Syamsul Bahri, pada Selasa (7/7/2026), menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap aparatur desa yang dinilai kurang terbuka terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.
“Kami menyayangkan apabila ada aparatur pemerintah yang justru memandang negatif tugas jurnalistik. Wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Syamsul Bahri.
Menurutnya, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Persoalan ini bermula ketika pada 3 Juni 2026 seorang jurnalis melaporkan kondisi Bendera Merah Putih yang disebut robek dan lusuh di halaman Kantor Desa Sumber Sari kepada Babinsa setempat melalui pesan WhatsApp.
Laporan tersebut kemudian direspons oleh Babinsa Desa Sumber Sari, Hendri, yang mengaku telah mengingatkan pihak pemerintah desa agar segera mengganti bendera yang kondisinya dinilai sudah tidak layak dikibarkan.
Menurut Hendri, hingga beberapa waktu setelah peringatan tersebut disampaikan, belum terlihat adanya tindak lanjut dari pihak desa.
“Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” kata Hendri.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata cara penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Beberapa waktu kemudian, jurnalis mendatangi Kantor Desa Sumber Sari untuk melakukan konfirmasi secara langsung.
Dalam proses konfirmasi itu, menurut keterangan yang disampaikan GWI, oknum Sekdes berinisial SG diduga menyampaikan pernyataan bahwa wartawan hanya “mencari-cari kesalahan”. Pernyataan tersebut dinilai organisasi pers sebagai bentuk sikap yang tidak menghormati profesi jurnalistik.
Tak lama setelah proses konfirmasi selesai, bendera yang sebelumnya dipersoalkan diketahui telah diturunkan dan diganti dengan Bendera Merah Putih yang baru.
Pergantian tersebut dinilai GWI sebagai langkah positif, meski menurut organisasi itu seharusnya dilakukan segera setelah adanya peringatan awal dari Babinsa.
Atas pernyataan yang diduga dilontarkan oknum Sekdes tersebut, GWI meminta yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers apabila pernyataan tersebut terbukti disampaikan.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa kritik dan konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik. Karena itu, kami berharap seluruh aparatur pemerintah menghormati tugas jurnalistik dan membangun komunikasi yang baik dengan media,” ujarnya.
GWI menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak yang bersangkutan, organisasi tersebut mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, GWI juga menyatakan akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum guna mengkaji dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan lambang negara maupun persoalan yang berkaitan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Sumber Sari, termasuk Sekretaris Desa berinisial SG, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas pernyataan GWI maupun dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Edi D/Bbg/PRIMA/**)
- Aktivitas Bongkar Muat Barang Diduga Tanpa Dokumen di Bengkalis Jadi Sorotan, Bea Cukai Belum Beri Keterangan
- Tiktoker Ayuokta dan Wartawan Candra Salurkan Santunan untuk Keluarga Korban Pembunuhan Alas Sumur Kulon
- Mantan Penyidik KPK Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara ke PLTU

























