Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Rampcheck Gabungan di Probolinggo: Polisi Tahan Bus Wisata Bermasalah Demi Keselamatan

badge-check


Rampcheck Gabungan di Probolinggo: Polisi Tahan Bus Wisata Bermasalah Demi Keselamatan Perbesar

Patrolihukum.net, Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar rampcheck gabungan terhadap angkutan pariwisata menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan tersebut dilakukan di Rest Area Bromo, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/12/2025), sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas wisatawan.

Rampcheck dipimpin jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur bersama Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo. Sejumlah instansi turut dilibatkan, di antaranya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, penguji kendaraan bermotor, serta penyidik PNS bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rampcheck Gabungan di Probolinggo: Polisi Tahan Bus Wisata Bermasalah Demi Keselamatan

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Z menegaskan bahwa rampcheck ini merupakan upaya preventif dan preemtif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas selama masa libur panjang.

“Keselamatan menjadi prioritas utama, khususnya bagi angkutan umum dan pariwisata yang beroperasi selama libur Nataru,” ujar AKP Safiq di sela kegiatan.

Ia menambahkan, selain pemeriksaan teknis, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi serta perusahaan otobus agar rutin melakukan perawatan kendaraan dan memastikan seluruh administrasi terpenuhi sebelum beroperasi.

“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang tidak laik jalan karena berisiko membahayakan nyawa,” tegasnya.

Dalam rampcheck tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, uji laik jalan, serta kondisi teknis seperti sistem pengereman, kondisi ban, fungsi pintu darurat, hingga kelengkapan alat keselamatan.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran. Satu unit bus pariwisata diketahui memiliki STNK tidak berlaku, trayek dan uji KIR mati, kondisi ban belakang tidak layak, serta kebocoran pada sistem pengereman. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penindakan tegas berupa penahanan unit kendaraan dan pemasangan stiker “Dilarang Beroperasi”.

Untuk menjamin keselamatan penumpang, pihak perusahaan otobus diwajibkan mengganti unit bus agar perjalanan wisata tetap dapat dilanjutkan tanpa risiko.

Selain itu, petugas juga menemukan bus pariwisata lain dengan pintu darurat yang tidak berfungsi sesuai ketentuan serta kondisi ban yang tidak memenuhi standar. Kendaraan tersebut diberikan stiker peringatan dan diwajibkan melakukan perbaikan sebelum kembali diizinkan beroperasi.

Sementara itu, dua unit bus lainnya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Petugas memberikan stiker “Laik Jalan” sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan terhadap standar keselamatan.

Melalui rampcheck gabungan ini, Polres Probolinggo berharap seluruh angkutan pariwisata yang beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru benar-benar memenuhi standar keselamatan, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan aman, nyaman, dan selamat. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

6 Maret 2026 - 15:26 WIB

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

6 Maret 2026 - 10:02 WIB

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Polres Probolinggo Gelar Buka Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Polres Probolinggo Gelar Buka Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam
Trending di Berita