Patrolihukum.net, Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar rampcheck gabungan terhadap angkutan pariwisata menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan tersebut dilakukan di Rest Area Bromo, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/12/2025), sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas wisatawan.
Rampcheck dipimpin jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur bersama Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo. Sejumlah instansi turut dilibatkan, di antaranya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, penguji kendaraan bermotor, serta penyidik PNS bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Z menegaskan bahwa rampcheck ini merupakan upaya preventif dan preemtif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas selama masa libur panjang.
“Keselamatan menjadi prioritas utama, khususnya bagi angkutan umum dan pariwisata yang beroperasi selama libur Nataru,” ujar AKP Safiq di sela kegiatan.
Ia menambahkan, selain pemeriksaan teknis, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi serta perusahaan otobus agar rutin melakukan perawatan kendaraan dan memastikan seluruh administrasi terpenuhi sebelum beroperasi.
“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang tidak laik jalan karena berisiko membahayakan nyawa,” tegasnya.
Dalam rampcheck tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, uji laik jalan, serta kondisi teknis seperti sistem pengereman, kondisi ban, fungsi pintu darurat, hingga kelengkapan alat keselamatan.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran. Satu unit bus pariwisata diketahui memiliki STNK tidak berlaku, trayek dan uji KIR mati, kondisi ban belakang tidak layak, serta kebocoran pada sistem pengereman. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penindakan tegas berupa penahanan unit kendaraan dan pemasangan stiker “Dilarang Beroperasi”.
Untuk menjamin keselamatan penumpang, pihak perusahaan otobus diwajibkan mengganti unit bus agar perjalanan wisata tetap dapat dilanjutkan tanpa risiko.
Selain itu, petugas juga menemukan bus pariwisata lain dengan pintu darurat yang tidak berfungsi sesuai ketentuan serta kondisi ban yang tidak memenuhi standar. Kendaraan tersebut diberikan stiker peringatan dan diwajibkan melakukan perbaikan sebelum kembali diizinkan beroperasi.
Sementara itu, dua unit bus lainnya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Petugas memberikan stiker “Laik Jalan” sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Melalui rampcheck gabungan ini, Polres Probolinggo berharap seluruh angkutan pariwisata yang beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru benar-benar memenuhi standar keselamatan, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan aman, nyaman, dan selamat. (Bambang)



























