Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan*

badge-check


Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan* Perbesar

PASURUAN || Patrolihukum.net – Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan*

Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya.

Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.

“Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas,”ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/25).

Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Dani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Loreng di Sawah, TNI Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

6 September 2025 - 05:23 WIB

Loreng di Sawah, TNI Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso Pimpin Sertijab Dandim 0508/Depok dan Kasiter Korem 051/WKT

6 September 2025 - 05:17 WIB

Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso Pimpin Sertijab Dandim 0508/Depok dan Kasiter Korem 051/WKT

Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Masyarakat, Wujudkan Magetan Aman dan Nyaman

5 September 2025 - 19:41 WIB

Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Masyarakat, Wujudkan Magetan Aman dan Nyaman

Apel Kesiapsiagaan Dan Deklarasi Bumi Bung Karno Damai, Wujud Sinergitas Jaga Kota Blitar Lebih Kondusif

5 September 2025 - 19:31 WIB

Apel Kesiapsiagaan Dan Deklarasi Bumi Bung Karno Damai, Wujud Sinergitas Jaga Kota Blitar Lebih Kondusif

Polri Untuk Masyarakat : SPN Polda Jatim Sentuh Hati Anak Yatim di Momen Hari Jadi Polwan ke-77*

5 September 2025 - 19:18 WIB

Polri Untuk Masyarakat : SPN Polda Jatim Sentuh Hati Anak Yatim di Momen Hari Jadi Polwan ke-77*
Trending di Berita