Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kasus Penganiayaan Sadis di Tongas Terbongkar, Korban Dipukul hingga Pingsan Lalu Disembunyikan di Sawah

badge-check


Kasus Penganiayaan Sadis di Tongas Terbongkar, Korban Dipukul hingga Pingsan Lalu Disembunyikan di Sawah Perbesar

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yang sempat menggegerkan warga Dusun Mrico, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial SA (23), warga Kecamatan Tongas, menyerahkan diri setelah sebelumnya melarikan diri ke Pulau Lombok.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu pagi, 8 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Warga dikejutkan dengan penemuan seorang perempuan dalam kondisi tidak sadarkan diri di area persawahan. Korban diketahui berinisial YL (40), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasus Penganiayaan Sadis di Tongas Terbongkar, Korban Dipukul hingga Pingsan Lalu Disembunyikan di Sawah

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani bernama Mailin (65) saat membersihkan ranting kayu di lahan sawah miliknya. Saat itu, Mailin melihat sosok perempuan tergeletak di tengah area persawahan dengan kondisi mengenaskan dan mengalami luka robek di bagian kepala.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada warga sekitar dan pihak kepolisian. Mengetahui korban masih bernapas, warga bersama anggota Polsek Tongas langsung melakukan evakuasi ke RSUD Tongas guna mendapatkan penanganan medis.

Setelah menjalani perawatan dan kondisi kesehatannya mulai membaik, korban akhirnya dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Dari pengakuannya, YL mengungkap bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SA.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi persoalan pribadi dan dendam terhadap korban. Dalam aksinya, pelaku diduga memukul korban hingga kehilangan kesadaran.

Tak hanya itu, setelah korban pingsan, pelaku diduga menyeret tubuh korban ke area sawah kering yang relatif sepi. Untuk menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan warga, korban kemudian ditutupi dengan ranting-ranting kayu serta dedaunan.

Berbekal keterangan korban dan sejumlah alat bukti yang berhasil dikumpulkan, jajaran Polsek Tongas bersama Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.

Namun saat proses pencarian berlangsung, pelaku diketahui telah melarikan diri ke Pulau Lombok. Keberadaan SA sempat menyulitkan petugas karena berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Meski demikian, polisi tidak menghentikan upaya pengejaran. Selain melakukan pelacakan, aparat juga menempuh langkah persuasif dengan mendatangi dan berkomunikasi secara intensif dengan pihak keluarga pelaku.

Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah memahami konsekuensi hukum yang harus dihadapi, keluarga pelaku bersikap kooperatif dan membantu proses penyerahan diri.

Pada Jumat, 22 Mei 2026, SA akhirnya diserahkan langsung oleh kedua orang tuanya kepada petugas Polsek Tongas. Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban sempat ditemukan dalam kondisi kritis dan diduga sengaja disembunyikan di area persawahan. Beruntung, korban masih dapat diselamatkan setelah ditemukan oleh warga yang sedang beraktivitas di lokasi.

Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan tersebut. Polisi juga melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan keluarga pelaku dalam mendukung penegakan hukum, sehingga kasus yang sempat mengundang keresahan warga akhirnya dapat terungkap.

(Bambang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balap Liar dan Pesta Miras Resahkan Warga, 3 Pilar Kelurahan Pilang Pasang Tali Kejut di Jalan Kerinci

23 Mei 2026 - 17:38 WIB

Balap Liar dan Pesta Miras Resahkan Warga, 3 Pilar Kelurahan Pilang Pasang Tali Kejut di Jalan Kerinci

Dalam Satu Hari, Tiga Pengedar Narkoba di Banggai Berhasil di Amankan Polisi

23 Mei 2026 - 15:07 WIB

Dalam Satu Hari, Tiga Pengedar Narkoba di Banggai Berhasil di Amankan Polisi

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

23 Mei 2026 - 11:26 WIB

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

23 Mei 2026 - 11:22 WIB

Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur

23 Mei 2026 - 11:19 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Trending di Hukum dan Kriminal