Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

SATRESNARKOBA POLRES TULUNGAGUNG BERHASIL MENANGKAP JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL

badge-check

TULUNGAGUNG // Patrolihukum.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga kuat berasal dari Asia Tenggara. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial MBB (23) di sebuah rumah indekos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat fantastis, mencapai 1,2 kilogram.

SATRESNARKOBA POLRES TULUNGAGUNG BERHASIL MENANGKAP JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL

​Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penangkapan MBB merupakan hasil penyelidikan mendalam. Ciri-ciri kemasan sabu-sabu yang ditemukan menjadi petunjuk kuat adanya keterlibatan jaringan antarnegara. “Kemasan teh dengan tulisan huruf Mandarin adalah ciri khas jaringan narkoba di Asia Tenggara,” terang Taat,Kamis (14/8/2025).

​Berdasarkan pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua MBB menerima paket sabu. Sebelumnya, pada Maret 2025, ia mengedarkan 0,5 kilogram sabu dan mendapatkan upah Rp5 juta. Kemudian, pada Juni 2025, ia kembali diperintah oleh seorang bandar besar berinisial S untuk menerima 2 kilogram sabu.

​Tersangka MBB mendapatkan total upah Rp20 juta dari dua kali pengiriman. Paket sabu tersebut diterima di lokasi publik, seperti Simpang Lima Gumul Kediri dan GOR Lembu Peteng Tulungagung, menunjukkan modus operandi yang terorganisir untuk menghindari kecurigaan.

​Atas perbuatannya, tersangka MBB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

​Ancaman hukuman yang menanti MBB tidak main-main, yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu bandar besar berinisial S dan membongkar jaringan yang lebih luas.

“Untuk masyarakat Tulungagung kami berharap untuk lebih berhati hati dalam keseharian terutama kawula muda jangan sampai terjerumus dalam hal narkotika yang sangat berbahaya untuk masa depan khususnya generasi bangsa” pesan Kapolres Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Sumber Perkuat Sinergi Polri dan Forkopimka

3 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Sumber Perkuat Sinergi Polri dan Forkopimka

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

3 Juli 2026 - 14:00 WIB

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

Patroli Polsubsektor Kanigaran Sambangi Petani Jagung, Pastikan Keamanan dan Dukung Ketahanan Pangan

3 Juli 2026 - 13:30 WIB

Patroli Polsubsektor Kanigaran Sambangi Petani Jagung, Pastikan Keamanan dan Dukung Ketahanan Pangan

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

2 Juli 2026 - 17:20 WIB

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Trending di Nasional