Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

badge-check


Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan kepada para petani. Kali ini, Unit Binmas Polsek Tongas melakukan pembinaan dan monitoring lahan jagung binaan di Pondok Pesantren Tajungsari, Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Briptu Afiyan Gani H selaku Bhabinkamtibmas Desa Dungun dan Desa Bayeman dengan menyambangi lahan jagung seluas 640 meter persegi milik Kelompok Tani yang dikelola bersama Pondok Pesantren Tajungsari.

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kapolsek Tongas Iptu Kumoro Seto, S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan sekaligus mempererat kemitraan dengan masyarakat dan kalangan pondok pesantren.

“Kami rutin melakukan monitoring perkembangan tanaman jagung binaan, sekaligus berdialog dengan para petani maupun pengelola pondok pesantren untuk mengetahui kondisi tanaman serta berbagai kendala yang mungkin dihadapi di lapangan,” ujar Iptu Kumoro.

Ia menjelaskan, tanaman jagung tersebut ditanam pada 3 Mei 2026 dan diperkirakan akan dipanen pada 30 Agustus 2026. Hingga saat ini kondisi tanaman tumbuh dengan baik dan tidak ditemukan kendala yang berarti.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau agar apabila di kemudian hari muncul kendala, seperti serangan hama tikus, penyakit tanaman, maupun persoalan lainnya, petani segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas agar dapat diteruskan kepada penyuluh pertanian maupun instansi terkait sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung produktivitas pertanian masyarakat. Harapannya hasil panen dapat maksimal sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Tongas,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

(Bambang/Dwi H/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

2 Juli 2026 - 11:45 WIB

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

2 Juli 2026 - 11:35 WIB

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

2 Juli 2026 - 07:41 WIB

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

2 Juli 2026 - 07:09 WIB

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

2 Juli 2026 - 04:10 WIB

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita