Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Probolinggo Gunakan ETLE Statis dan Mobile Untuk Penindakan Pelanggar Lalin di Operasi Patuh 2025*

badge-check


Polres Probolinggo Gunakan ETLE Statis dan Mobile Untuk Penindakan Pelanggar Lalin di Operasi Patuh 2025* Perbesar

PROBOLINGGO // Patrolihukum.net – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur (Jatim) terus berupaya mengajak masyarakat untuk tertib lalu lintas (Lalin).

Upaya itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang notabene diawali dengan adanya pelanggaran.

Polres Probolinggo Gunakan ETLE Statis dan Mobile Untuk Penindakan Pelanggar Lalin di Operasi Patuh 2025*

Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Probolinggo Polda Jatim berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas mulai dengan cara pendekatan preemtif, preventif dan represif yang dikombinasikan dengan edukasi serta penegakan hukum berbasis teknologi, seperti ETLE statis dan mobile.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen, Rabu (23/7).

“Kesadaran warga masyarakat terhadap aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya perlu ditingkatkan,” ungkap AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen.

Ia mengatakan bahwa angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Probolinggo Polda Jatim masih terbilang tinggi.

Hal tersebut kata AKP Safiq berdasarkan temuan selama Polres Probolinggo Polda Jatim melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025.

“Sepekan kami laksanakan operasi Patuh Semeru, ada 2.206 pelanggaran yang didapati petugas,” ujar AKP Safiq.

Ia juga telah melakukan penindakan bagi pelanggar lalulintas dengan sangsi tilang dan teguran.

Penindakan tersebut terbagi atas 626 pelanggaran yang didapat melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, 407 pelanggaran melalui tilang manual dan 1.173 melalui teguran.

Kasatlantas Polres Probolinggo ini mengungkapkan, kesadaran masyarakat utamanya roda dua dalam mematuhi rambu lalu lintas masih belum maksimal.

“Kami catat ada lebih dari 2.000 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda Dua,” kata AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen.

Ia menerangkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat khususnya roda Dua paling banyak didomniasi pengendara tidak memakai helm.

Selain itu juga pengendara dibawah umur, kendaraan tanpa kelengkapan teknis, spion tidak standar, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik ( bising).

Menyikapi pelanggar lalu lintas khususnya pelajar ataupun dibawah umur, AKP Safiq menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata.

Namun demikian lanjut AKP Safiq dibutuhkan peran aktif dari orang tua, keluarga, lingkungan, sekolah dan pemerintah.

“Ini adalah PR kita bersama. Kita harapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas,” ujarnya.

AKP Safiq mengimbau para orang tua untuk tidak menormalisasi anak dibawah umur atau yang belum memiliki SIM untuk berkendara.

“Anak-anak masih memiliki masa depan yang panjang. Kita wajib menjaga dan melindungi mereka,” ujar AKP Safiq.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025.

Operasi kepolisian bidang lalu lintas ini mengambil tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Adapun sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan serta pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

Selain itu, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Ketakwaan, Polres Nganjuk Gelar Binrohtal di Masjid Al-Ikhlas

25 Juli 2025 - 05:43 WIB

Tingkatkan Ketakwaan, Polres Nganjuk Gelar Binrohtal di Masjid Al-Ikhlas

Pemerintah Daerah dan APH Dinilai Lalai, Dua Dekade HGU Sawit Nagan Raya, Rakyat Tak Dapat Plasma

24 Juli 2025 - 19:27 WIB

Pemerintah Daerah dan APH Dinilai Lalai, Dua Dekade HGU Sawit Nagan Raya, Rakyat Tak Dapat Plasma

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

24 Juli 2025 - 15:45 WIB

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

24 Juli 2025 - 15:40 WIB

Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

Korlantas Polri Gandeng Ojol Kota Probolinggo Wujudkan Tertib Lalu Lintas

24 Juli 2025 - 14:51 WIB

Korlantas Polri Gandeng Ojol Kota Probolinggo Wujudkan Tertib Lalu Lintas
Trending di Polri