Patrolihukum.net, Kota Probolinggo – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota bersama jajaran Polsek Mayangan bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan yang menggemparkan warga pada Rabu (18/6/25). Kejadian yang berlangsung di salah satu kamar kost wilayah Mayangan itu dipicu oleh motif cemburu, yang berujung pada aksi pembacokan dan pemukulan terhadap seorang pria.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico, melalui Kapolsek Mayangan Kompol heri sugiono, menyampaikan, aksi kekerasan ini dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial YS dan IB, yang diketahui memiliki hubungan sebagai kakak-adik sepupu. Keduanya menyerang korban secara bersama-sama di dalam kamar kost, usai mengetahui bahwa korban menemui kekasih dari salah satu pelaku.

“Motif utamanya adalah cemburu. Korban diketahui datang ke kost tempat tinggal pacar pelaku YS. Merasa tidak terima, YS lalu mengajak IB untuk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek Mayangan dalam keterangan ke media ini.
Sesaat setelah kejadian, aparat dari Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka bacok dan memar di beberapa bagian tubuh.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, satu bilah clurit yang digunakan untuk membacok korban, satu potong pakaian milik korban yang berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat mendatangi lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut. YS diduga sebagai pelaku utama yang membacok korban, sedangkan IB membantu dengan memukul korban menggunakan tangan kosong.
Keberadaan pelaku tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 16.30 WIB, atau hanya dua setengah jam setelah kejadian, pihak keluarga pelaku secara sukarela menyerahkan keduanya ke pihak kepolisian. Penyerahan dilakukan di kantor Polsek Mayangan dengan didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat. Barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan turut diserahkan.
“Langkah cepat dari keluarga pelaku ini sangat kami apresiasi. Ini menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi dan bentuk kerja sama positif antara warga dan aparat penegak hukum,” kata Kapolsek.
Polisi juga memberikan edukasi kepada keluarga pelaku dan masyarakat setempat agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak kepolisian menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa emosi, khususnya rasa cemburu, tidak boleh menjadi pemicu tindakan kekerasan. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menghadapi konflik dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat hukum yang berwenang.
Reporter: Bambang / Editor: Redaksi MPH / Sumber: HmsRestaProbolinggo