Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Lumajang Berlangsung hingga 31 Agustus

badge-check


Bebas Denda Pajak Kendaraan di Lumajang Berlangsung hingga 31 Agustus Perbesar

Lumajang, Patrolihukum.net – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Lumajang terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Program yang telah berjalan selama 24 hari ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, memberikan kesempatan luas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi maupun denda keterlambatan.

Program ini tidak hanya membebaskan denda, tetapi juga menghapus biaya balik nama BBN II dan pajak progresif atas tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke bawah. Kesempatan ini membuat warga Lumajang berbondong-bondong datang ke Samsat untuk memanfaatkan momen langka tersebut.

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Lumajang Berlangsung hingga 31 Agustus

Salah satu wajib pajak, Ita Kumala, warga Kecamatan Kunir, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. “Saya berangkat pagi dari rumah untuk membayar pajak lima tahunan. Pajak kendaraan saya sudah mati tiga tahun, Alhamdulillah tidak kena denda. Pelayanan dari cek fisik, formulir pendaftaran, sampai proses akhir berjalan lancar. Dalam waktu satu jam semua berkas saya selesai,” ujarnya kepada media, Sabtu (9/8/2025).

Ita juga memberikan apresiasi kepada Samsat Lumajang yang dinilai telah memberikan pelayanan cepat dan ramah. “Respon saya positif, semoga pelayanan Samsat ke depan semakin baik lagi,” tambahnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang, Ipda Pratiwi, mengonfirmasi bahwa program ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.

Menurutnya, program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini terbebani membayar pajak karena adanya denda dan biaya tambahan. “Sekarang hingga akhir bulan adalah waktu terbaik, karena bebas denda, bebas biaya tambahan, dan semuanya dipermudah,” ujarnya.

Senada, Baur STNK Aiptu Supriyanto menjelaskan bahwa program ini merupakan stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kesadaran pajak, menertibkan administrasi kendaraan bermotor, sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir bulan.

“Silakan datang ke kantor Samsat, kami siap melayani dan memberikan pendampingan. Harapan kami, masyarakat tidak menunda sampai akhir bulan untuk menghindari antrean panjang,” pungkasnya.

Dengan adanya program ini, Pemkab Lumajang bersama Samsat berharap kepatuhan pajak kendaraan di wilayahnya meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

8 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

8 Agustus 2025 - 18:32 WIB

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan – 4 Tahun Kurungan.

8 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan - 4 Tahun Kurungan.
Trending di Berita