Lumajang, Patrolihukum.net – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Lumajang terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Program yang telah berjalan selama 24 hari ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, memberikan kesempatan luas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi maupun denda keterlambatan.
Program ini tidak hanya membebaskan denda, tetapi juga menghapus biaya balik nama BBN II dan pajak progresif atas tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke bawah. Kesempatan ini membuat warga Lumajang berbondong-bondong datang ke Samsat untuk memanfaatkan momen langka tersebut.

Salah satu wajib pajak, Ita Kumala, warga Kecamatan Kunir, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. “Saya berangkat pagi dari rumah untuk membayar pajak lima tahunan. Pajak kendaraan saya sudah mati tiga tahun, Alhamdulillah tidak kena denda. Pelayanan dari cek fisik, formulir pendaftaran, sampai proses akhir berjalan lancar. Dalam waktu satu jam semua berkas saya selesai,” ujarnya kepada media, Sabtu (9/8/2025).
Ita juga memberikan apresiasi kepada Samsat Lumajang yang dinilai telah memberikan pelayanan cepat dan ramah. “Respon saya positif, semoga pelayanan Samsat ke depan semakin baik lagi,” tambahnya.
Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang, Ipda Pratiwi, mengonfirmasi bahwa program ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.
Menurutnya, program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini terbebani membayar pajak karena adanya denda dan biaya tambahan. “Sekarang hingga akhir bulan adalah waktu terbaik, karena bebas denda, bebas biaya tambahan, dan semuanya dipermudah,” ujarnya.
Senada, Baur STNK Aiptu Supriyanto menjelaskan bahwa program ini merupakan stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kesadaran pajak, menertibkan administrasi kendaraan bermotor, sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir bulan.
“Silakan datang ke kantor Samsat, kami siap melayani dan memberikan pendampingan. Harapan kami, masyarakat tidak menunda sampai akhir bulan untuk menghindari antrean panjang,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, Pemkab Lumajang bersama Samsat berharap kepatuhan pajak kendaraan di wilayahnya meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (Edi D/Red/*)