Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tangkap Dan Penjarakan Bila Terbukti, Dugaan PLT Kades Dongin, Langgar UUD 1945 Pasal 281 Ayat 2 Dan UU NO.40 Tahun 2008, DPMD Banggai Mandul.

badge-check

Banggai – Pada Selasa 01 Oktober 2024 Kepada awak media ini, Salah satu keluarga pelapor mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pelaku birokrasi yang terkesan hanya melihat sebelah mata terkait dugaan ujaran Kebencian dan pelanggaran HAM, yang diduga dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dengan memerintahkan salah satu oknum aparat desanya untuk provokasi warga agar melakukan pengusiran terhadap saudara kami,”kesalnya.

Bahkan saat ini saudara kami yang juga berprofesi sebagai Kaperwil sekaligus Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net, telah menempuh jalur hukum dengan laporan awal terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Polres Banggai dan langsung ditindak lanjut oleh Kasatreskrim, melalui salah satu penyidiknya melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut pada Senin 30 September 2024,”jelasnya.

Tangkap Dan Penjarakan Bila Terbukti, Dugaan PLT Kades Dongin, Langgar UUD 1945 Pasal 281 Ayat 2 Dan UU NO.40 Tahun 2008, DPMD Banggai Mandul.

Adapun penyampaian tim kuasa hukum terlapor Advokad Hendrayadi Sinadja.SH dan Patners, mengacu pada Undang- undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, sehingga kami menduga bahwa oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami, sehingga dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum yang tepat, demi suatu keadilan bagi klien kami sebagai warga Negara Republik Indonesia,”tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa pelanggaran HAM, bisa terjadi dari berbagai bentuk, penyiksaan, perlakuan diskriminatif, Penganiyayaan Bahakan menghilangkan paksa, berdasarkan Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi rasdan etnis, dengan segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk apa yang di alami klien kami, seorang individu dan keluarganya,”ucapnya.

Ada pun beberapa pihak terkait saat di konfirmasi media ini diantaranya : PLT Kades Dongin , dengan tanggapan saya masih di jalan belum bisa beri tanggapan, namun di tunggu sampai saat ini oknum tidak memberi tanggapan, begitupun camat Toili Barat, DPMD Banggai, saat dikonfirmasi awak media ini yang ke sekian puluh kali melalui Chat Was,app dengan nomor 08xxxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun enggan membacanya terkesan ada pembiaran sehingga diduga DPMD Banggai Mandul Proses,”tandasnya.

sampai berita ini tayang pihak- pihak terkait saat di konfirmasi,membisu bahkan oknum PLT kades Dongin, yang di konfirmasi media ini tidak berani menjawab bahkan terdahulu nomor hp awak media ini di blokir, sehingga patut diduga kuat apa yang di berikan benar adanya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

19 Maret 2026 - 14:15 WIB

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

19 Maret 2026 - 13:34 WIB

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Amankan Mudik Lebaran 1447 H di Tabalong

19 Maret 2026 - 12:04 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Amankan Mudik Lebaran 1447 H di Tabalong

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis

19 Maret 2026 - 11:46 WIB

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 10:20 WIB

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026
Trending di Berita