Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

2 Pengedar Sabu Kunti di beluk Satnarkoba Polrestabes

badge-check

Surabaya – Dua pria MS (27) dan SA (27) ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (18/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB, di rumah pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap polisi, karena nekat berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Jalan Bulak Banteng Banteng dan Jalan Bolodewo Simokerto Surabaya, itu diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima pihak Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.

2 Pengedar Sabu Kunti di beluk Satnarkoba Polrestabes

2 Pengedar Sabu Kunti di beluk Satnarkoba Polrestabes

“Jadi kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya, adanya dua orang pria yang melakukan transaksi sabu. Mengetahui hal tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial MS,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (15/8/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya berupa 18 plastik klip berisi Kristal warna putih jenis sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,56 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,21 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,37 gram.

“Selain sabu kita juga menemukan satu bendel plastik klip, satu dompet warna abu-abu, Uang tunai Rp 288.000, dan satu HP Samsung,” ujarnya.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 18 poket sabu dengan berat 6,13 gram.

Kepada petugas, katanya, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut, dengan cara menerima dari seseorang IR (DPO) pada Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko dekat perempatan Jalan Kunti Semampir Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polrestabes Surabaya

Pewarta: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

31 Januari 2026 - 10:33 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus, Satlantas Probolinggo Intensifkan Pengamanan Jalan Raya

30 Januari 2026 - 07:53 WIB

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus, Satlantas Probolinggo Intensifkan Pengamanan Jalan Raya

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

29 Januari 2026 - 14:15 WIB

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi
Trending di Kabar Viral