Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Viral !!! Oknum Camat Diduga Selingkuh, Rumah PPAI Desak Pj Bupati Pati  Menonaktifkan Sementara

badge-check

Patrolihukum.net **

JATENG – Viralnya oknum camat selingkuh mendapat tanggapan dari Pj Bupati Pati Henggar saat dikonfirmasi awak media lewat whatsApp, ia menjawab bahwa dugaan selingkuh masih didalami.

Viral !!! Oknum Camat Diduga Selingkuh, Rumah PPAI Desak Pj Bupati Pati  Menonaktifkan Sementara

Saat ditanya terkait sanksi dan langkah – langkah dugaan perselingkuhan itu, Pj Bupati Pati tetap bahasanya mendalami.” Apakah oknum camat sudah dipangil, Henggar berkata sudah pada hari kamis (20/7/23).

“Menurut Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, ia mendesak Pemkab Pati agar melakukan ketegasan, karena oknum camat tersebut sudah tidak patut lagi mendapat toleransi.

Karena sebagai camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan sudah mencederai nama baik istansi pemerintah.

Kelakuan oknum camat tersebut dikategorikan merusak rumah tangga seseorang adalah perbuatan tidak menyenangkan.

Kalau dia sebagai camat kan diberi tanggungjawab sebagai pemangku kebijakan ditingkat kecamatan malah disalah artikan.

“Disisi lain, Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia A.S Agus Samudra atau pangilan akrab Agus Kliwir menyayangkan perbuatan tersebut dan sudah tidak pantas lagi untuk dihormati oknum camat ini, Jumat (21/7/23).

Jika hanya didalami aja, terkait dugaan perselingkuhan itu dan tidak ada sanksi apakah dibenarkan ??? kajian ini sudah mencoreng Pemerintah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Haruse sesuai regulasi sebagai camat memang mempunyai peran yang penting terutama di wilayah kecamatan tetapi karena ulahnya itu, tidak ada kata toleransi lagi atau harus segera turun surat perintah dari Pj Bupati menonaktifkan sementara sebagai camat”, tegas Agus kliwir.

Sumber : Ali

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Klaim Diintimidasi Saat Investigasi Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tegal, Desak Mabes Polri Turun Tangan

15 Juni 2026 - 13:16 WIB

Jurnalis Klaim Diintimidasi Saat Investigasi Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tegal, Desak Mabes Polri Turun Tangan

Rutan Kraksaan Intensifkan Penggeledahan, Pastikan Hunian Bebas Barang Terlarang

13 Juni 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kraksaan Intensifkan Penggeledahan, Pastikan Hunian Bebas Barang Terlarang

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

13 Juni 2026 - 19:33 WIB

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

Hutan Mamosalato dan Bungku Utara Dijarah, Aparat Mandul atau Tutup Mata?

13 Juni 2026 - 13:32 WIB

Hutan Mamosalato dan Bungku Utara Dijarah, Aparat Mandul atau Tutup Mata?

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.

13 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.
Trending di Berita