Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Viral !!! Oknum Camat Diduga Selingkuh, Rumah PPAI Desak Pj Bupati Pati  Menonaktifkan Sementara

badge-check

Patrolihukum.net **

JATENG – Viralnya oknum camat selingkuh mendapat tanggapan dari Pj Bupati Pati Henggar saat dikonfirmasi awak media lewat whatsApp, ia menjawab bahwa dugaan selingkuh masih didalami.

Viral !!! Oknum Camat Diduga Selingkuh, Rumah PPAI Desak Pj Bupati Pati  Menonaktifkan Sementara

Saat ditanya terkait sanksi dan langkah – langkah dugaan perselingkuhan itu, Pj Bupati Pati tetap bahasanya mendalami.” Apakah oknum camat sudah dipangil, Henggar berkata sudah pada hari kamis (20/7/23).

“Menurut Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, ia mendesak Pemkab Pati agar melakukan ketegasan, karena oknum camat tersebut sudah tidak patut lagi mendapat toleransi.

Karena sebagai camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan sudah mencederai nama baik istansi pemerintah.

Kelakuan oknum camat tersebut dikategorikan merusak rumah tangga seseorang adalah perbuatan tidak menyenangkan.

Kalau dia sebagai camat kan diberi tanggungjawab sebagai pemangku kebijakan ditingkat kecamatan malah disalah artikan.

“Disisi lain, Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia A.S Agus Samudra atau pangilan akrab Agus Kliwir menyayangkan perbuatan tersebut dan sudah tidak pantas lagi untuk dihormati oknum camat ini, Jumat (21/7/23).

Jika hanya didalami aja, terkait dugaan perselingkuhan itu dan tidak ada sanksi apakah dibenarkan ??? kajian ini sudah mencoreng Pemerintah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Haruse sesuai regulasi sebagai camat memang mempunyai peran yang penting terutama di wilayah kecamatan tetapi karena ulahnya itu, tidak ada kata toleransi lagi atau harus segera turun surat perintah dari Pj Bupati menonaktifkan sementara sebagai camat”, tegas Agus kliwir.

Sumber : Ali

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Selamat dan Sukses atas Peresmian Markas Besar LIBAS88 Nusantara

6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Selamat dan Sukses atas Peresmian Markas Besar LIBAS88 Nusantara

Tak Cukup Satu Tersangka! MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DLH Kota Probolinggo

5 Juli 2026 - 21:27 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka! MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DLH Kota Probolinggo

Satu per Satu Tumbang! Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan

5 Juli 2026 - 21:14 WIB

Satu per Satu Tumbang! Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan

Demo Jilid II di Kejati Jatim, Massa Minta Dugaan Aliran Dana Tambang dan Aset Nur Kholis Diusut

5 Juli 2026 - 20:03 WIB

Demo Jilid II di Kejati Jatim, Massa Minta Dugaan Aliran Dana Tambang dan Aset Nur Kholis Diusut

Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Rutan Kraksaan, Pelayanan Kesehatan hingga Dapur Dinyatakan Memenuhi Standar

5 Juli 2026 - 19:42 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Rutan Kraksaan, Pelayanan Kesehatan hingga Dapur Dinyatakan Memenuhi Standar
Trending di Nasional