Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Usai Viral di Media Online, Kadis DLH Kota Probolinggo Akan Koordinasi OPD Terkait Taman Maramis

badge-check


Usai Viral di Media Online, Kadis DLH Kota Probolinggo Akan Koordinasi OPD Terkait Taman Maramis Perbesar

Probolinggo Kota, Patrolihukum.net — Polemik pemanfaatan Taman Maramis di Kota Probolinggo akhirnya mendapat respons lanjutan dari Pemerintah Kota Probolinggo. Setelah pemberitaan terkait alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan tersebut viral di berbagai media online, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno, menyatakan akan mengkoordinasikan kembali penanganan persoalan tersebut dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pernyataan itu disampaikan Retno pada Minggu (1/2/2026), menyusul sorotan publik atas keberadaan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal dan parkir di dalam area taman, bahkan sebagian ditinggalkan dalam waktu lama.

Usai Viral di Media Online, Kadis DLH Kota Probolinggo Akan Koordinasi OPD Terkait Taman Maramis

“Saya akan koordinasikan kembali dengan OPD terkait,” ujar Retno singkat.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta keluhan masyarakat, area Taman Maramis yang sejatinya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas umum terlihat dimanfaatkan sebagai lokasi mangkal PKL. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika taman, kenyamanan pengunjung, serta fungsi ekologis RTH.

Sejumlah warga menilai, jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan, maka fungsi taman sebagai ruang publik akan semakin tergerus, sementara penataan kota terkesan abai terhadap aturan tata ruang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Patrolihukum.net melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala DLH Kota Probolinggo. Dalam penjelasan awalnya, Retno menegaskan bahwa DLH memiliki kewenangan pengelolaan di dalam area taman, namun tidak dapat bertindak sendiri dalam persoalan PKL dan penataan kawasan.

“DLH Kota Probolinggo mengelola di dalam Taman Maramis. Sedangkan di luar taman bukan kewenangan DLH karena terkait tupoksi dinas lain, seperti PU dan Dishub untuk jalan, serta DKUP dan Satpol PP terkait PKL,” jelasnya melalui pesan tertulis.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan penertiban maupun penataan harus melalui koordinasi lintas OPD, sehingga tidak bisa diputuskan sepihak oleh DLH.

Namun dalam komunikasi tersebut, Retno juga meminta agar pernyataannya tidak langsung dimuat dalam pemberitaan, dengan alasan masih perlu melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.

“Mohon maaf, jangan langsung dimuat. Saya harus koordinasikan dulu,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, isu Taman Maramis mendapat perhatian luas dan ramai diberitakan oleh berbagai media online. Sorotan publik yang menguat akhirnya mendorong adanya sikap lanjutan dari Kepala DLH Kota Probolinggo.

Pada Minggu (1/2/2026), Retno menyampaikan bahwa koordinasi lintas OPD akan kembali dilakukan, sebagai langkah untuk menentukan penanganan yang tepat terkait pemanfaatan kawasan Taman Maramis.

Pernyataan tersebut menandai adanya respons resmi lanjutan dari DLH setelah isu tersebut berkembang di ruang publik.

Selain DLH, media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) yang berwenang melakukan penertiban PKL dan pengamanan fasilitas umum.

Konfirmasi disampaikan kepada Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, dengan pertanyaan seputar dasar kebijakan, langkah penertiban, dan waktu pelaksanaan di lapangan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi, meskipun pesan konfirmasi telah diterima melalui aplikasi WhatsApp.

Pengamat tata kota menilai, persoalan PKL di ruang terbuka hijau tidak cukup diselesaikan dengan wacana koordinasi semata. Langkah konkret dan terukur diperlukan agar kepentingan ekonomi warga tetap terakomodasi tanpa mengorbankan fungsi RTH sebagai ruang publik.

Masyarakat berharap, hasil koordinasi lintas OPD tersebut segera ditindaklanjuti dengan penataan yang jelas dan transparan, sehingga Taman Maramis dapat kembali berfungsi optimal sebagai ruang hijau dan tempat interaksi sosial warga Kota Probolinggo.

Media ini akan terus membuka ruang hak jawab dan melakukan pembaruan informasi apabila terdapat keputusan resmi atau langkah konkret lanjutan dari Pemerintah Kota Probolinggo terkait penataan Taman Maramis.

(Tim investigasi gabungan media online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nama Ahli Waris Diduga Diubah, Konflik Tanah Desa Sumber Jadi Perhatian Publik

7 Februari 2026 - 03:20 WIB

Nama Ahli Waris Diduga Diubah, Konflik Tanah Desa Sumber Jadi Perhatian Publik

DWP Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama dan Bela Beli UMKM, Bahas Proker 2026

7 Februari 2026 - 02:06 WIB

DWP Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama dan Bela Beli UMKM, Bahas Proker 2026

Pascapenyegelan, Mie Gacoan Kota Probolinggo Resmi Aktif Kembali dengan Pengawasan Ketat

6 Februari 2026 - 17:03 WIB

Pascapenyegelan, Mie Gacoan Kota Probolinggo Resmi Aktif Kembali dengan Pengawasan Ketat

Polemik Pipa PDAM di Lahan Warga Dringu, Ketua GMPI Dhany Angkat Bicara

6 Februari 2026 - 16:21 WIB

Polemik Pipa PDAM di Lahan Warga Dringu, Ketua GMPI Dhany Angkat Bicara

Serapan KUR Rp660 Miliar, Probolinggo Jadi Motor Penguatan UMKM di Jawa Timur

6 Februari 2026 - 13:10 WIB

Serapan KUR Rp660 Miliar, Probolinggo Jadi Motor Penguatan UMKM di Jawa Timur
Trending di Nasional