Jakarta | Kubu pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan umum mengubah arah langkah setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinyatakan bersifat niet ontvankelijke verklaard (NO), sehingga perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok permohonan. Meski demikian, putusan itu tidak dipandang sebagai akhir dari gerakan yang selama ini dibangun oleh pihak pemohon.
Alih-alih menghentikan upaya, kubu pemohon berencana memindahkan fokus ke jalur pengawasan politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Perubahan strategi tersebut diarahkan untuk mendorong pembahasan di ruang politik, terutama terkait pemenuhan persyaratan pencalonan dan proses verifikasi dokumen yang menjadi dasar keberatan mereka. DPR dinilai memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan dari lembaga atau pihak terkait.
Rencana lanjutan itu disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menghapus persoalan yang dipersoalkan, melainkan mengubah forum perjuangan yang akan ditempuh. Menurut arah pernyataan tersebut, kubu pemohon akan menyusun langkah politik dan komunikasi kelembagaan sebelum menyampaikan tuntutan secara lebih terukur kepada DPR.
Pengalihan langkah ke DPR sekaligus menunjukkan bahwa kubu pemohon membedakan jalur hukum dan jalur pengawasan politik. Mahkamah Konstitusi telah mengambil sikap terhadap aspek penerimaan permohonan, sedangkan DPR dapat menjadi ruang untuk menguji respons lembaga negara melalui fungsi pengawasan. Namun, agenda tersebut tetap bergantung pada mekanisme internal DPR, termasuk kemungkinan penerimaan aspirasi, permintaan keterangan, serta keputusan alat kelengkapan dewan yang berwenang. Karena itu, setelah putusan NO, perhatian publik kini beralih pada sejauh mana rencana tersebut dapat diwujudkan dan apakah isu syarat ijazah wakil presiden akan memperoleh tindak lanjut dalam forum parlemen.
Denny menyatakan bahwa langkah lanjutan setelah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) akan diawali dengan proses konsolidasi bersama koalisi masyarakat sipil. Konsolidasi tersebut dipandang penting untuk menyatukan sikap, menyusun agenda, serta menentukan bentuk gerakan yang dapat ditempuh melalui jalur politik. Ia menegaskan bahwa rencana itu bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari persiapan menghadapi tahap berikutnya setelah proses hukum di MK berakhir.
Menurut Denny, gerakan bersama tersebut akan diperkenalkan kepada publik pada pekan berikutnya. Keterangan itu disampaikannya ketika mengonfirmasi rencana mengenai gerakan lanjutan yang sedang disiapkan. Sebelum diperkenalkan secara terbuka, pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan berbagai unsur masyarakat sipil untuk membangun kesamaan pandangan dan merumuskan langkah yang dinilai relevan dengan perkembangan politik.
Basis dukungan yang tengah dibangun, lanjut Denny, diarahkan agar mencakup spektrum publik yang lebih luas. Lingkupnya tidak hanya terbatas pada 12 pemohon yang sebelumnya tercatat dalam perkara di MK. Dengan memperluas jejaring, konsolidasi diharapkan dapat melibatkan kelompok masyarakat, organisasi, serta elemen publik lain yang memiliki perhatian terhadap isu yang sedang diperjuangkan. Perluasan dukungan itu juga menjadi upaya untuk menghadirkan aspirasi yang lebih beragam dalam agenda politik berikutnya.
Denny juga menjelaskan perbedaan proses persidangan di MK dan pergerakan politik melalui parlemen. Menurut dia, jalur politik di parlemen tidak mensyaratkan kedudukan hukum atau legal standing dengan ketentuan seketat yang berlaku dalam perkara konstitusional. Artinya, partisipasi politik dapat dibangun melalui dukungan dan komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat, tanpa harus memenuhi persyaratan formil sebagaimana dalam proses peradilan. Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi kubu pemohon untuk mengalihkan perhatian pada konsolidasi politik, sekaligus membuka ruang keterlibatan publik yang lebih luas dalam gerakan yang akan diperkenalkan pekan berikutnya.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menolak tuduhan yang menyebut dirinya tidak memiliki bukti kelulusan jenjang sekolah menengah atas. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Gibran menegaskan bahwa tuduhan itu tidak sesuai dengan riwayat pendidikan yang telah ditempuhnya.
Dalam keterangannya, Gibran menyampaikan bahwa pendidikan sarjana yang dijalaninya di Singapura menjadi alasan logis untuk menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan kelulusan sekolah menengah. Ia mempertanyakan kemungkinan seseorang dapat menempuh pendidikan sarjana di Singapura apabila belum menyelesaikan atau tidak lulus SMA. Penjelasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang kembali dipersoalkan dalam polemik mengenai persyaratan pencalonan.
Gibran juga menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat maupun permohonan sesuai mekanisme yang berlaku. Sikap tersebut menunjukkan bahwa ia menyerahkan penilaian terhadap perkara dan bukti-bukti yang diajukan kepada lembaga yang berwenang.
Di tengah munculnya tuduhan dan perdebatan mengenai dokumen pendidikan, Gibran menegaskan bahwa perhatian utamanya tetap diarahkan pada pekerjaan sebagai Wakil Presiden. Ia menyatakan ingin terus bekerja untuk masyarakat serta membantu menyukseskan berbagai program Presiden. Dengan demikian, Gibran berupaya mengalihkan fokus dari polemik pribadi menuju pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan agenda pembangunan nasional.
Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dapat diterima, posisi kubu pemohon memasuki tahap baru. Jalur pemeriksaan di MK berakhir melalui amar tersebut, tetapi kubu pemohon menilai sejumlah bagian dalam pertimbangan hakim tetap memiliki arti penting bagi langkah politik berikutnya. Karena itu, perhatian mereka kini diarahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik untuk membangun dukungan maupun untuk membuka ruang pembahasan politik atas isu yang mereka bawa.
Salah satu hal yang disoroti adalah keterangan dalam pertimbangan hakim mengenai tidak adanya berkas fisik penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran dalam dokumen yang diperiksa. Bagi kubu pemohon, temuan atau uraian tersebut dipandang sebagai modal untuk memperkuat komunikasi politik, menggalang dukungan di parlemen, dan mendorong aksi politik lanjutan. Namun, posisi itu merupakan penilaian serta strategi kubu pemohon, bukan amar putusan yang menyatakan adanya pelanggaran.
Pembedaan tersebut penting karena putusan tidak dapat diterimanya permohonan berkaitan dengan aspek hukum acara dan penilaian MK terhadap permohonan yang diajukan. Sementara itu, isi pertimbangan hakim mengenai dokumen penyetaraan menjadi bagian dari alasan yang dibaca dan dimaknai oleh para pihak. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan tuduhan yang disampaikan dalam proses politik.
Di sisi lain, penjelasan Gibran perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak yang namanya disebut dalam perkara. Penjelasan itu tidak boleh dicampuradukkan dengan pertimbangan hakim ataupun sikap kubu pemohon. Dengan demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kubu pemohon mengalihkan fokus dari proses di MK ke parlemen, sembari menggunakan pertimbangan terkait dokumen tersebut untuk membangun dukungan. Respons politik di DPR selanjutnya akan menentukan apakah isu itu berkembang menjadi agenda pembahasan atau tetap menjadi bagian dari perdebatan antar-kubu.
















