Jakarta | Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi perhatian publik. Informasi mengenai operasi tersebut mencuat pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah lembaga antirasuah itu mengamankan sejumlah orang dalam kegiatan penindakan yang berlangsung di lingkungan BNPB.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Mereka terdiri atas sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan beberapa pihak swasta. Pengamanan terhadap para pihak itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan awal oleh KPK. Hingga tahap ini, informasi yang tersedia baru menyangkut tindakan pengamanan dan proses permintaan keterangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa beberapa pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses di KPK masih berjalan dan belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan status hukum setiap orang yang diamankan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah OTT untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum para pihak terkait. Karena itu, 14 orang tersebut masih berstatus terperiksa. KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sampai adanya keterangan resmi lanjutan, informasi mengenai peristiwa ini perlu ditempatkan sebagai proses awal penanganan perkara, tanpa menambahkan dugaan, bentuk pelanggaran, maupun status hukum yang belum diumumkan.
Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan kabar yang mengecewakan. Ia menyebut tindakan para pelaku kembali melukai hati masyarakat, yang selama ini berharap lembaga negara mengelola penanganan bencana secara berintegritas dan berpihak kepada korban. Pernyataan itu disampaikan Daniel kepada wartawan di DPR, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Daniel, kekecewaan tersebut terasa semakin besar karena OTT berlangsung ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang marak di sejumlah wilayah. Pada situasi itu, masyarakat membutuhkan kehadiran negara, bantuan yang cepat, serta pengelolaan anggaran yang benar-benar ditujukan untuk keselamatan dan pemulihan warga terdampak. Dugaan penyimpangan dalam kondisi darurat, kata dia, menunjukkan persoalan serius mengenai tanggung jawab moral dan pengawasan di lembaga yang menangani bencana.
Daniel memandang OTT itu sebagai peringatan keras bagi BNPB dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana. Ia menegaskan, tidak boleh ada tindakan tercela dalam penggunaan kewenangan, terlebih apabila dana bencana diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dana tersebut merupakan amanat publik yang harus disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran terkait memperkuat pengawasan internal, membuka informasi pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Bagi Daniel, penindakan hukum perlu berjalan tegas agar kasus serupa tidak berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi penanggulangan bencana dapat dipulihkan.
Daniel menyampaikan kekhawatiran mengenai pengelolaan anggaran apabila kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nantinya ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih berkaitan dengan kemungkinan atau skenario ke depan, bukan penetapan bahwa karhutla saat ini telah berstatus sebagai bencana nasional. Menurutnya, perubahan status bencana dapat membawa konsekuensi besar terhadap pola penggunaan dana negara.
Salah satu ukuran yang perlu diperhatikan, kata Daniel, adalah terbukanya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara penuh untuk menangani dampak bencana. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan anggaran juga berpotensi dilakukan tanpa melalui proses tender seperti dalam keadaan normal. Fleksibilitas tersebut dapat mempercepat penanganan di lapangan, terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan dan pemerintah harus segera melakukan pemulihan.
Namun, Daniel menilai kelonggaran dalam mekanisme pengadaan juga menciptakan risiko yang sangat rawan terhadap korupsi. Tanpa pengawasan yang ketat, percepatan belanja dapat membuka peluang terjadinya penggelembungan harga, pengadaan fiktif, konflik kepentingan, ataupun penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Karena itu, penggunaan anggaran harus tetap dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun berada dalam situasi darurat.
Ia mendorong agar setiap rupiah dana penanganan karhutla dicatat, diawasi, dan diperiksa melalui mekanisme yang jelas. Pengawasan tidak hanya perlu dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga melibatkan parlemen serta masyarakat melalui keterbukaan informasi. Menurut Daniel, status bencana nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip akuntabilitas. Kecepatan respons memang penting, tetapi seluruh proses tetap harus dijaga dari penyelewengan agar anggaran benar-benar digunakan untuk perlindungan masyarakat, pemadaman, pemulihan lingkungan, dan penanganan dampak karhutla.
Daniel meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kejaksaan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh pengelolaan dana bencana. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap anggaran digunakan sesuai peruntukan, terutama apabila kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nantinya ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurut dia, status tersebut akan berpotensi diikuti peningkatan alokasi anggaran dan mobilisasi sumber daya, sehingga mekanisme pengawasan harus disiapkan sejak awal dan dijalankan secara menyeluruh.
Daniel menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari kesengsaraan masyarakat yang terdampak bencana. Setiap rupiah anggaran harus diarahkan untuk penanganan darurat, perlindungan warga, pemulihan lingkungan, serta pemulihan kehidupan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan pemeriksaan berlapis diperlukan agar bantuan tidak diselewengkan, baik melalui pengadaan yang bermasalah maupun praktik lain yang dapat merugikan negara dan korban bencana.
Ia juga mengajak seluruh pihak melakukan refleksi dan mengendalikan diri dalam menghadapi persoalan tersebut. Menurut Daniel, semua unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan harus bekerja sepenuhnya untuk rakyat, bukan mengejar kepentingan pribadi atau kelompok. Masyarakat, katanya, telah menjadi korban dari kebijakan yang tidak tepat sekaligus keserakahan, sehingga penderitaan mereka tidak boleh kembali dimanfaatkan untuk keuntungan segelintir orang.
Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati proses dan prosedur hukum yang dijalankan KPK. Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyampaikan bahwa lembaganya menjunjung asas praduga tak bersalah. Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum perlu diberi ruang untuk berjalan sesuai ketentuan, sementara pengawasan terhadap dana bencana tetap harus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Penguatan Iklim Investasi Nasional Melalui Pengawasan Ketat | Wujudkan Desa Tangguh Bencana , Koramil Kraksaan Ambil Bagian Dalam Proses Dan Pembentukannya | Baru Disidak, Warung Embong Miring Diduga Kembali Beraktivitas, Ke Mana Pengawasan Satpol PP?















