Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Upaya Cepat dan Tepat Polres Metro Tangerang Kota Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran Membawa Celurit dan Pedang

badge-check

 

 

Upaya Cepat dan Tepat Polres Metro Tangerang Kota Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran Membawa Celurit dan Pedang

TANGERANG,,patrolihukum.net – Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.

Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.

“Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Aryono. Selasa, (23/9/2024).

Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang,” beber Aryono.

Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.

“Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” tutupnya.

S.Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

16 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Trending di Berita