**Probolinggo -** Kasus penembakan terhadap DPO kasus pencurian motor asal Kabupaten Probolinggo di wilayah Pulau Bali mengundang perhatian berbagai kalangan. Salah satunya dari Samsudin, Tokoh Masyarakat Kecamatan Tiris, tempat kelahiran terduga pelaku yang ditembak mati oleh anggota Buser Polres Tabanan Bali beberapa hari lalu. Samsudin menyatakan bahwa langkah kepolisian dalam penegakan hukum patut didukung, namun harus sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saya sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris mendukung kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan pelaku kejahatan yang terbukti bersalah,” kata Samsudin, Selasa (30/7/2024). Namun, dia menambahkan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan undang-undang yang berlaku. Samsudin menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Tabanan yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut Samsudin, penembakan seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan mematikan. “Seharusnya tembakan itu melumpuhkan, bukan menembak mati mengenai bagian jantungnya. Bahkan setelah korban meninggal dan dimakamkan, anggota Polres Tabanan Bali tidak melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo. Baru setelah masyarakat menghubungi Polres Probolinggo, kejadian tersebut terungkap. Terduga pelaku ini tidak memegang senjata tajam saat kejadian,” ungkap Samsudin.
Samsudin juga menyoroti bahwa eksekusi mati terhadap terduga pelaku yang belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai tersangka melanggar asas praduga tak bersalah, yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU HAM. “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah secara sah dalam sidang pengadilan dan diberi jaminan hukum untuk pembelaan, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Samsudin berjanji akan mengawal keluarga terduga pelaku yang kini disebut sebagai korban untuk melaporkan perbuatan anggota Polres Tabanan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas. “Tidak hanya ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas saja, kami juga akan melaporkan ke Komnas HAM agar kedepannya oknum polisi menegakkan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Samsudin.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Jangan sampai penegak hukum malah melanggar hukum. Jika masyarakat melanggar hukum, itu bisa dimaklumi karena ketidaktahuan. Namun, penegak hukum harus menjadi contoh dalam menjalankan hukum,” pungkasnya.
**(Tim/Red)**