Morut Patrolihukum.net – Kepada awak media ini salah satu sumber yang engan di publik namanya menerangkan, yang mana berdasarkan laporan aduan masyarakat Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, kepada Satgas Provinsi Sulteng, dibuktikan dengan Nomor register laporan 002/ Lap/ Sat.PKA . ST/ IV/ 2025.
Tepatnya pada selasa 15 April 2025, yang di tanda tangani oleh bapak Joko Wiyono Sekretaris PKA, dengan ini telah menerima laporan pengaduan yaitu; Konflik Agraria PT. Cipta Agro Nusantara (CAN), pelapor forum masyarakat Adat Anak Suku Watu Mori desa Ronta kecamatan Lembo Raya kabupaten Morowali Utara, ” Alismen Dansumara NIK : 7206162104620001.

Dengan inti persoalan yang di adukan kepada Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa Agraria (Satgas Provinsi Sulteng ) diantaranya, terdapat hutang masyarakat dalam kemitraan plasma yang mencapai 35.Miliar di tahun 2025, dengan sistem (80 : 20% ) ada pun masyarakat telah membayar hutang selama bertahun – tahun dalam kurun waktu 18 tahun, dalam lokasi perkebunan sawit, milik PT Cipta Agro Nusantara (CAN) di desa Ronta terdapat 1.728 Ha, yang diduga oleh masyarakat setempat, bahwa lokasi kebun sawit berada di lokasi (Hanga Inia dengan arti bekas kampung tua) masyarakat Adat Mori Suku Watu desa Ronta,”tegasnya.
Ada pun lokasi tersebut selama ini telah dikelolah dan ditanami warga setempat secara turun – temurun, yang di buktikan dengan histori, berupa tanaman tahunan seperti, rumpun sagu, durian, mangga , kelapa dan karet, yang jelas masih ada sampai sekarang, bahkan termasuk kuburan orang – orang tua terdahulu dan bukan hanya itu saja, ada pula bekas kandang ternak sapi dan kerbau kini sudah masuk dalam areal HGU perusahaan PT.CAN,”ungkapnya.
Dalam hal ini ijin pihak perusahaan berdasarkan keputusan Bupati Morowali No; 188.45/SK.0154/ DIPERTA/ VII/ 2008, tentang Pemberian Izin Lokasi ( Inlok) PT Cipta Agro Nusantara ( CAN) di kecamatan Lembo Raya, kabupaten Morowali Utara seluas 10.013.5 Ha. Surat teguran dari Pemkab Morowali No; 500/ 136/ CL/05/ 2008 tentang hasil pemantauan lapangan atas kegiatan penambahan lean clearing.
Surat keputusan Bupati Morowali No. 188. 45/SK/ 00349/TAPEM/2008 tentang pencabutan Keputusan Bupati Morowali No. 188.45/SK. 0905/ UMUM/2007, tentang pemberian Izin Lokasi ( Inlok) PT Cipta Agro Nusantara ( CAN) di desa Ronta kecamatan Lembo Raya kabupaten Morowali Utara seluas 10. 013.5 Ha,”jelasnya.
Ada pun aduan, laporan masyarakat adat setempat, langsung di tindak lanjuti, oleh pihak Tim Satgas Advokasi Pemetaan, ” Noval dan Moh.Fathir turun ke lokasi bersama masyarakat adat desa’ Ronta untuk melakukan Verifikasi lapangan dilokasi HGU perkebunan kelapa sawit PT CAN, pada Selasa 13 Mei 2025, oleh seba itu Masyarakat Adat desa’ Ronta sangat mengapresiasi kinerja pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang di nahkodai oleh Gubernur, Anwar Hafid melalui Tim Satgas Provinsi Sulteng secara serius menyikapi permasalahan sengketa agraria di daerah kabupaten Morowali Utara, khususnya masyarakat Adat desa Ronta dapat merebut kembali lahan- lahan masyarakat yang diduga kuat telah masuk HGU pihak perkebunan PT CAN,”tandasnya.
LP. Red/tim