Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Karyawati Dibekuk Polisi

badge-check

Patrolihukum.net // Kota Probolinggo —- Niat hati ingin menjual mobil yang masih dicicil di leasing, IK (35 tahun) karyawati swasta warga Kel. Sumbertaman Kec. Wonoasih ini harus gigit jari. Lewat bujuk rayu dan aksi tipu tipu, Mobil Brio warna merah miliknya dilarikan oleh NA (32 tahun), warga Desa Kalirejo Dringu.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (23/01/24), menjelaskan bahwa awalnya antara korban dan pelaku sepakat untuk datang ke Leasing untuk mengalihkan kendaraan mengingat mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Bahkan, sebelumnya datang ke leasing, Mobil tersebut sudah diserahkan ke pelaku NA.

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Karyawati Dibekuk Polisi

“ Tiga hari paska penyerahan kendaraan, keduanya janjian di leasing, namun ditunggu-tunggu, NA tidak kunjung datang dengan berbagai macam janji. Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya yang mana tidak juga ditepati.” jelasnya.

Lama tidak ada berita, justru tiba-tiba sekira bulan Desember 2023, orang tua IK dihubungi seseorang yang mengaku bernama TE (41 Tahun) warga Desa Pesisir Kec. Besuki Situbondo bahwa mobil tersebut digadaikan oleh NA ke teman TE yang Bernama AH (31 Tahun) warga Desa Badean Kec. Bangsalsari Jember sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, IK lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

“ Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap NA pada tanggal 11 Januari 2024, TE pada tanggal 12 Januari 2024 dan AH pada 13 Januari 2024. Terhadap ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda “ terangnya.

Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.

(Ma’at/Ramadani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

5 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Akhir Drama Sahara vs Yai Mim: Permintaan Maaf Tersiar di Podcast Denny Sumargo, Netizen Terbelah

5 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Akhir Drama Sahara vs Yai Mim: Permintaan Maaf Tersiar di Podcast Denny Sumargo, Netizen Terbelah

Wanita Elegan yang Sesungguhnya: Keteguhan Ibu Rosyida di Tengah Badai Kasus Yai MIM

5 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Wanita Elegan yang Sesungguhnya: Keteguhan Ibu Rosyida di Tengah Badai Kasus Yai MIM

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

5 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*
Trending di Berita