Banggai // Patrolihukum.net – Diminta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses beberapa oknum Pemdes Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang terlibat melakukan manipulasi data kependudukan salah satu warga negara asing (WNA) Philipina, berdasarkan rekomendasi pada 17 Oktober 2022.
Kepada media ini salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya pada Sabtu 15 Juli 2023 mengungkapkan, yang mana di minta agar aparat penegak hukum mengambil langkah dan tindakan terkait beberapa oknum yang terlibat dalam hal, memanipulasi data kependudukan WNA Philipina,”mintanya.

Lanjut, yang di buktikan dengan beberapa hal diantaranya : KTP, KK sudah ditarik oleh dukcapil Banggai dan bahkan oknum tersebut telah dikirim ke rumah detensi menado untuk proses hukum lebih lanjut, dengan dasar ini kan bisa di gunakan untuk memproses beberapa oknum tersebut.
Diminta aparat penegak hukum segera memproses oknum pemdes yang menerbitkan rekomendasi dalam arti yang bertanda tangan, yang mengetik rekomendasi dialah pembuat dan yang menampung di rumahnya, nah oknum-oknum ini harus di proses demi keamanan kedaulatan Negara Republik Indonesia,”tegasnya.
Kadis Dukcapil saat di konfirmasi awak media ini beberapa waktu melalui pesan Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, lalu terkait terbitnya KTP dan KK WNA Philipina tersebut menjelaskan, pihak kami hanya berdasarkan surat rekomendasi dari Pemdes Toiba namun KK dan KTP oknum tersebut telah kami lakukan penarikan,”tulisnya.
Lanjut, kepada media ini Polres Banggai melalui Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan yang mana terkait persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan akan dilakukan terhadap beberapa pihak terkait,”ucapnya.
Oleh sebab itu diharapkan agar kiranya aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap beberapa oknum tersebut dan perlu kita ingat persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karna menyangkut kedaulatan Bangsa ini,”tandasnya.
LP. Roby A Naser





























