Patrolihukum.net // Pasuruan, 28 Februari 2026 – Penanganan kasus dugaan pengancaman disertai senjata tajam terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Pelapor yang juga pimpinan redaksi Media Cakrawala Nusantaranews, Supriadi, resmi melayangkan pengaduan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Ombudsman Republik Indonesia, menyusul kekecewaan atas proses penyelidikan yang dinilai berjalan lambat.
Pengaduan tersebut ditujukan ke Propam Polres Pasuruan Kota, Propam Polda Jawa Timur, Bidang Propam Mabes Polri, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Supriadi sebelumnya melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata tajam jenis celurit yang terjadi pada 16 Februari 2026 di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Terlapor disebut-sebut melibatkan dua oknum perangkat Desa Sebalong dan satu warga setempat.
Kuasa hukum pelapor dari LBH PIGHMA, Heri Ferianto, SH, menyatakan pihaknya terpaksa menempuh jalur pengawasan internal dan eksternal karena menilai penyidik di Polsek Nguling belum menunjukkan progres signifikan.
“Pelapor merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang telah berjalan, sehingga memutuskan membuat laporan ke Propam hingga Ombudsman RI. Kami meminta adanya supervisi agar perkara ini segera dituntaskan dan ada kepastian hukum,” ujar Heri, Sabtu (28/2/2026).
Dugaan Pengancaman dan Percobaan Pembunuhan
Dalam laporan yang disampaikan, peristiwa tersebut tidak hanya dikategorikan sebagai pengancaman, tetapi juga diduga mengarah pada percobaan pembunuhan. Pihak kuasa hukum menilai penggunaan senjata tajam dalam insiden itu memperlihatkan adanya ancaman serius terhadap keselamatan korban.
Kasus ini pun mendapat sorotan karena korban merupakan seorang jurnalis aktif. Heri menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, setiap bentuk intimidasi, apalagi dengan senjata tajam, berpotensi menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.
Minta Supervisi dan Kepastian Hukum
LBH PIGHMA telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Kapolres Pasuruan Kota dengan tembusan ke Bid Propam Mabes Polri, Propam Polda Jatim, hingga Ombudsman RI. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap Propam dan Ombudsman RI turun tangan melakukan supervisi. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Heri.
Ombudsman, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, dinilai memiliki kewenangan untuk menilai dugaan maladministrasi apabila ditemukan adanya penundaan berlarut atau ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan.
Polisi Agendakan Gelar Perkara
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Polsek Nguling disebut telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Supriadi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Informasinya dari Polsek Nguling akan segera dilakukan gelar perkara, kemungkinan hari Senin,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pasuruan Kota terkait laporan ke Propam dan Ombudsman RI maupun perkembangan terbaru hasil penyelidikan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin rasa aman bagi jurnalis serta memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap perlindungan kebebasan pers, percepatan dan keterbukaan penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (Tim/Red/**)

























