Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Terbongkar di Kendal, Modus Beli Solar dari Nelayan Lalu Ditimbun untuk Dijual Kembali

badge-check


Terbongkar di Kendal, Modus Beli Solar dari Nelayan Lalu Ditimbun untuk Dijual Kembali Perbesar

KENDAL, Patrolihukum.net – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berhasil dibongkar tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (26/4/2026), petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.

Terbongkar di Kendal, Modus Beli Solar dari Nelayan Lalu Ditimbun untuk Dijual Kembali

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Kendal.

Katim operasi, IPTU Muhammad Multazzami, menjelaskan bahwa lokasi yang digunakan pelaku berada di kawasan Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang diduga dijadikan gudang penampungan BBM subsidi jenis Bio Solar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan aktivitas pemindahan solar dari tandon ke kendaraan yang telah dimodifikasi,” ujar IPTU Muhammad Multazzami, Minggu (26/4/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan Bio Solar dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke sebuah truk box yang telah dimodifikasi.

Truk tersebut diketahui memiliki tangki tersembunyi di dalam box dengan kapasitas mencapai 5.000 liter. Proses pemindahan BBM dilakukan menggunakan selang serta pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil truk Isuzu nomor polisi H 9738 EA
  • 1 set alat sedot Alkon
  • 3 tandon kapasitas 1 ton
  • 4 jeriken ukuran 35 liter
  • 12 galon ukuran 15 liter
  • Sekitar 2.300 liter Bio Solar subsidi
  • 1 unit kendaraan roda tiga merek Viar warna merah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AF diduga membeli Bio Solar dari sejumlah nelayan yang memperoleh BBM tersebut dari SPBN Bandengan menggunakan barcode resmi.

Solar subsidi tersebut kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan pribadi.

“Pelaku membeli Bio Solar dari para nelayan dengan harga sekitar Rp 8.000 per liter. Setelah terkumpul minimal 2.000 liter, solar tersebut dijemput menggunakan truk box modifikasi berkapasitas 5.000 liter,” kata Multazzami.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Akibat dugaan penyelewengan tersebut, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Bandengan disebut kerap mengalami antrean panjang, terutama dari nelayan yang membutuhkan Bio Solar untuk operasional melaut.

Aparat menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga merugikan nelayan kecil yang seharusnya menjadi pihak prioritas penerima BBM bersubsidi.

Saat ini tersangka telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut, termasuk asal distribusi dan tujuan akhir penjualan BBM subsidi itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat luas. (Edi D/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis

21 Juni 2026 - 20:43 WIB

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis

Melalui Program CSR, PT Ussy Persada Group Perkuat Kepedulian Sosial bagi Warga Sekitar Operasional Tambang

21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Melalui Program CSR, PT Ussy Persada Group Perkuat Kepedulian Sosial bagi Warga Sekitar Operasional Tambang

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

21 Juni 2026 - 15:47 WIB

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Perebutan Kursi Direktur Perumdam Tirta Argapura Memanas, Proses Hukum Kandidat Jadi Sorotan

21 Juni 2026 - 13:08 WIB

Perebutan Kursi Direktur Perumdam Tirta Argapura Memanas, Proses Hukum Kandidat Jadi Sorotan
Trending di Kabar Viral