Patrolihukum.net, KOTA MADIUN – Tangis haru pecah di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun, ketika alat berat milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun meratakan puluhan bangunan dalam proses penataan kawasan stasiun. Salah satu di antaranya adalah rumah milik Bu Sugeng (bukan nama sebenarnya), perempuan 61 tahun, yang sudah menempati rumah itu selama puluhan tahun.
Dengan mata sembap dan tubuh gemetar, ia berdiri mematung menyaksikan rumahnya yang telah menjadi bagian hidupnya rata dengan tanah. “Yang sekarang dirobohkan itu rumah saya,” lirihnya kepada awak media, kemarin (10/6).

Rumah itu dulunya merupakan aset milik mertuanya yang bekerja sebagai petugas inspeksi perkeretaapian. Setelah sang mertua wafat, rumah tersebut ditempati oleh kakak iparnya. Bu Sugeng dan suaminya lalu membangun tempat tinggal sendiri di lahan yang masih berada dalam kawasan tersebut.
“Suami saya lahir tahun 1957. Kami sudah tinggal di sana puluhan tahun. Anak-anak saya dibesarkan di situ. Banyak kenangan yang tak mungkin saya lupakan,” katanya sembari menyeka air mata.
Tak hanya sebagai tempat tinggal, rumah itu juga menjadi sumber penghidupan. Bu Sugeng berjualan es batu dari rumah tersebut untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga. Meski menyadari bahwa bangunan itu berdiri di atas lahan milik KAI, ia tetap bersyukur pernah diizinkan tinggal di sana selama ini.
“Saya sadar itu bukan tanah saya. Tapi banyak kenangan di situ. Warga sekitar juga sudah seperti keluarga sendiri,” ujarnya haru.
Saat ini, Bu Sugeng bersama salah satu anaknya tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Sukosari. Dua anaknya yang lain sudah menikah dan tinggal terpisah.
Penertiban rumah-rumah yang berdiri di atas lahan milik PT KAI ini merupakan bagian dari proyek penataan kawasan stasiun. Sosialisasi kepada warga telah dilakukan sejak awal Februari. Pertemuan pertama digelar di kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo.
Pada awalnya, pihak KAI meminta agar seluruh bangunan dikosongkan pada akhir Maret. Namun, permintaan dari warga agar jadwal diundur karena berbagai keperluan – termasuk salah satunya adanya warga yang menggelar hajatan pada bulan April – membuat eksekusi ditunda hingga 28 Mei.
“Waktu itu ada yang hajatan, jadi pelaksanaannya diundur. Tapi kami tetap menghargai proses yang sudah dijalankan,” jelas Bu Sugeng.
KAI Daop 7 Madiun sendiri menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tahapan komunikasi serta sosialisasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 50 rumah telah dibongkar secara bertahap oleh petugas dengan menggunakan alat berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai relokasi atau kompensasi dari PT KAI kepada para warga terdampak, mengingat mayoritas bangunan berdiri di atas lahan milik BUMN tersebut.
Meski berat, Bu Sugeng mengaku berusaha ikhlas menerima kenyataan ini. “Saya hanya berharap ada solusi jangka panjang bagi warga seperti kami. Jangan sampai kehilangan tempat tinggal, tapi juga kehilangan arah hidup,” pungkasnya.
(Edi D/Red/)
























