Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Tanggapan Kepala Desa Pesisir, Terkait Mediasi Warisan Antara Kakak Beradik Berakhir Damai

badge-check

Probolinggo, Patrolihukum.net –
Polemik warisan antara dua kakak beradik, Bapak Suadji Berasal Desa Bulang dan Ibu Farida Berasal Dari Desa Pajurangan, Mediasi tersebut Di laksanakan Di Kantor Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Di karenakan Tanah Seluas Satu Hektar Enam Ratus empat menjadi perhatian publik, terutama setelah ramai diberitakan dan beredar video mediasi di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pesisir, Sanemo, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi mediasi yang dilakukan di Kantor Desa.

Sanemo Kepala Desa Pesisir menegaskan, bahwa mediasi tersebut berjalan dengan baik dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menjelaskan bahwa saat Bapak Suadji datang ke kantor desa, kondisinya sehat dan mampu berjalan sendiri tanpa bantuan. “Beliau turun dari mobil, berjalan sendiri ke pendopo desa dan duduk berdampingan dengan Ibu Farida. Tidak ada yang menggendong atau memapah,” ujarnya.

Tanggapan Kepala Desa Pesisir, Terkait Mediasi Warisan Antara Kakak Beradik Berakhir Damai

Dalam mediasi itu, Kepala Desa Pesisir Sanemo menyampaikan arahan dan masukan agar kedua belah pihak bisa berdamai dan menemukan jalan tengah. Pihak kepolisian yang turut hadir juga menyarankan agar mediasi dilakukan secara terbatas hanya antara Bapak Suadji dan Ibu Farida, tanpa kehadiran anak dan cucu mereka. Hal ini karena setiap kali seluruh keluarga besar dikumpulkan, sering kali terjadi pertengkaran dan saling menyalahkan.

Sanemo juga meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa kantor desa dikunci saat mediasi berlangsung. “Kantor desa tidak dikunci. Perangkat keluar masuk seperti biasa. Kedua pihak diminta masuk ke ruang mediasi untuk berbicara berdua saja, tanpa tekanan dan dalam suasana damai,” tegasnya.

Hasil dari mediasi tersebut adalah keputusan damai di mana Bapak Suadji secara pribadi dan iklas memberikan bagian warisan kepada adeknya yang bernama Ibu Farida sebesar satu hektar dari total Satu hektar enam Ratus. lahan yang disengketakan. Pembagian tersebut, kata Sanemo, murni hasil kesepakatan pribadi antara kakak beradik tersebut, bukan intervensi dari pemerintah desa. “Saya hanya memfasilitasi. Tidak ada satu pun keputusan pembagian yang dibuat oleh pemerintah desa. Itu murni keputusan dari Pak Suadji sendiri,” tambahnya.

Sanemo berharap, dengan selesainya masalah ini, hubungan kekeluargaan antara Bapak Suadji dan Ibu Farida bisa kembali harmonis dan tidak ada lagi perpecahan akibat intervensi dari pihak luar. “Semoga ini menjadi awal yang baik. Tidak hanya damai di balai desa, tapi damai seterusnya dalam kehidupan mereka sehari-hari. Amin,” tutupnya.(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisnis Tramadol Diduga Beroperasi Terang-terangan di Jakarta Barat, Komitmen Penegakan Hukum Dipertanyakan

5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Bisnis Tramadol Diduga Beroperasi Terang-terangan di Jakarta Barat, Komitmen Penegakan Hukum Dipertanyakan

AMI Bongkar Kejanggalan Kasus 12 Jamaah Umrah Tertahan di Jeddah, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

4 Juni 2026 - 17:14 WIB

AMI Bongkar Kejanggalan Kasus 12 Jamaah Umrah Tertahan di Jeddah, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

Dugaan Pemotongan Dana Reses di Surabaya Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota DPRD Fraksi PAN Jadi Sorotan

4 Juni 2026 - 15:25 WIB

Dugaan Pemotongan Dana Reses di Surabaya Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota DPRD Fraksi PAN Jadi Sorotan

Dakwaan Dinilai Tidak Jelas, Terdakwa II Gugat Jaksa Lewat Eksepsi

4 Juni 2026 - 15:10 WIB

Dakwaan Dinilai Tidak Jelas, Terdakwa II Gugat Jaksa Lewat Eksepsi

Mediasi Gugatan Dana Hibah Gagal Digelar, Majelis Hakim Tunda Sidang Hingga 17 Juni

4 Juni 2026 - 10:28 WIB

Mediasi Gugatan Dana Hibah Gagal Digelar, Majelis Hakim Tunda Sidang Hingga 17 Juni
Trending di Kabar Viral