Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Sudah Naik Penyidikan Sejak 2025, Kasus KONI Solo Jalan di Tempat, Publik Mulai Curiga

badge-check


Sudah Naik Penyidikan Sejak 2025, Kasus KONI Solo Jalan di Tempat, Publik Mulai Curiga Perbesar

Surakarta, Patrolihukum.net – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta sejak Desember 2025 itu, masih menyisakan tanda tanya besar terkait kepastian hukum.

Memasuki awal Mei 2026, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun progres penyidikan secara konkret. Minimnya informasi dari pihak kejaksaan memicu spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi penanganan perkara yang menyangkut anggaran publik.

Sudah Naik Penyidikan Sejak 2025, Kasus KONI Solo Jalan di Tempat, Publik Mulai Curiga

Sejumlah kalangan menilai lambannya proses hukum ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Terlebih, kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di daerah.

“Jika penanganan perkara tidak segera menunjukkan progres, maka kepercayaan publik bisa tergerus. Ini menyangkut uang negara yang seharusnya dikelola secara akuntabel,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan juga mengarah pada adanya pengembalian sejumlah dana ke pihak Kejaksaan Negeri Surakarta. Meski belum dirinci secara resmi, langkah tersebut dinilai sebagai indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.

Namun demikian, para ahli hukum menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam kerangka hukum, proses penyidikan tetap harus dilanjutkan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak korupsi.

Selain itu, lambannya penanganan perkara juga dinilai tidak sejalan dengan semangat asas kepastian hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.

Di tengah ketidakpastian ini, masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Kejelasan penanganan perkara dinilai penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga integritas pengelolaan dana hibah yang memiliki peran strategis dalam mendukung prestasi atlet dan kemajuan olahraga di Kota Solo.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang akuntabel dan bebas dari intervensi. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum mampu menjawab keraguan tersebut dengan tindakan nyata atau justru membiarkan perkara ini berlarut tanpa kepastian. (PRIMA/Edi D/**)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Nyaris Roboh di Jorongan Terungkap, Ketua AWPR Sentil Keras Slogan “Probolinggo SAE”

3 Mei 2026 - 13:50 WIB

Rumah Nyaris Roboh di Jorongan Terungkap, Ketua AWPR Sentil Keras Slogan “Probolinggo SAE”

Refleksi Hari Pers Sedunia 2026, Meneguhkan Independensi dan Marwah Jurnalisme Investigasi

3 Mei 2026 - 12:47 WIB

Refleksi Hari Pers Sedunia 2026, Meneguhkan Independensi dan Marwah Jurnalisme Investigasi

Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman

3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman

Dugaan Pengancaman Sajam Teror Warga Dongin, Polsek Toili Terima Laporan Resmi ​

3 Mei 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Pengancaman Sajam Teror Warga Dongin, Polsek Toili Terima Laporan Resmi ​

Roby. Tangkap Dan Penjarakan Para Pelaku Premanisme, Serta Proses Pelanggaran Izin Bukan Perbaikan Izin, Merugikan Negara.

3 Mei 2026 - 08:27 WIB

Roby. Tangkap Dan Penjarakan Para Pelaku Premanisme, Serta Proses Pelanggaran Izin Bukan Perbaikan Izin, Merugikan Negara.
Trending di Berita