Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

badge-check


Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU Perbesar

Satuan Narkoba Polres Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/5/2026).

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial DM (21), warga Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejari Banggai.

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

“Tersangka kami serahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hamid.

DM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal II ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasat mengungkapkan, tersangka yang juga seorang mahasiswa ini ditangkap di Indekos Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Jumat siang (16/1/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 50 paket sabu-sabu yang sudah siap untuk diedarkan. Selain itu, diamankan pula satu handphone dan sejumlah plastik klip kosong.

Ia juga menambahkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kamar kos tersebut digunakan sebagai aktivitas transaksi narkotika.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba. “Kami mengimbau agar tidak sekali pun mencoba narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menyikapi Meninggalnya dr. Eliza, IDI Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Tenaga Medis

6 Juli 2026 - 23:39 WIB

Menyikapi Meninggalnya dr. Eliza, IDI Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Tenaga Medis

Berangkat Dinas Usai Salat Subuh, Bidan di Probolinggo Dibegal Tiga Pria Bersenjata Celurit

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Berangkat Dinas Usai Salat Subuh, Bidan di Probolinggo Dibegal Tiga Pria Bersenjata Celurit

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

6 Juli 2026 - 23:03 WIB

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

Sandiwara Perampokan Terbongkar, Motif Asmara dan Harta Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan di Banyumas

6 Juli 2026 - 22:50 WIB

Sandiwara Perampokan Terbongkar, Motif Asmara dan Harta Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan di Banyumas

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Curas terhadap WN Malaysia di Batam, Dua Tersangka Diamankan

6 Juli 2026 - 22:28 WIB

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Curas terhadap WN Malaysia di Batam, Dua Tersangka Diamankan
Trending di Hukum dan Kriminal