Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Tanggapan Kabid Pendapatan Soal Dugaan Penyelewengan PBB Sumber Dinilai Kurang Tepat

badge-check


					Tanggapan Kabid Pendapatan Soal Dugaan Penyelewengan PBB Sumber Dinilai Kurang Tepat Perbesar

Patrolihukum.net, Probolinggo —
Badrus Seman, Ketua LSM Jaringan Aktifis Probolinggo (JakPro), kembali menanggapi pernyataan Kabid Pendapatan Pengelola PBB Probolinggo, Idris, yang dinilainya kurang tepat terkait pemberitaan dugaan penyelewengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Pemberitaan sebelumnya, JakPro telah melaporkan adanya indikasi oknum Kasi Eksbang yang diduga menyelewengkan dana PBB yang dibayarkan oleh sejumlah kepala desa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Senin (16/6/25)

Badrus Seman menjelaskan, sejumlah kepala desa yang telah melunasi pembayaran PBB melalui oknum Kasi Eksbang tersebut, ternyata ketika dicek kembali masih memiliki tunggakan. Akibatnya, kepala desa terpaksa harus membayar ulang kekurangan PBB agar pencairan Dana Desa (DD) bisa dilakukan. Situasi ini menyebabkan ketidakadilan, karena kepala desa harus membayar dua kali.

Tanggapan Kabid Pendapatan Soal Dugaan Penyelewengan PBB Sumber Dinilai Kurang Tepat

Menurut Badrus, tanggapan Idris yang menyatakan tidak ada pelanggaran berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan, tidak sesuai dengan temuan lapangan. “Apa yang kami temukan bukan soal monev semata, tapi ada kejanggalan serius yang harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Badrus.

Badrus juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada para kepala desa agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. “Ini bukan hanya soal pelunasan, tapi soal transparansi dan akuntabilitas agar dana desa tidak tersendat akibat persoalan administrasi PBB,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPPKAD Probolinggo, Idris, saat dikonfirmasi menyampaikan penjelasan resmi. Ia mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran PBB dengan monitoring dan evaluasi secara berkala sejak pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Bila ditemukan indikasi pelanggaran oleh petugas pemungut di tingkat kecamatan maupun desa, pihaknya akan meneruskan ke pemeriksaan berjenjang hingga ke Inspektorat untuk tindak lanjut.

Menurut data yang disampaikan Idris, realisasi pelunasan PBB di Kecamatan Sumber pada tahun 2023 dan 2024 mencapai 100 persen dari target yang menjadi tanggung jawabnya. Hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan indikasi pelanggaran dari hasil monitoring yang dilakukan. “Kami selalu terbuka dan akan menindak tegas pelanggaran hingga ke ranah hukum apabila terbukti,” jelasnya.

Namun, Badrus menilai pernyataan Idris tersebut terlalu formal dan tidak menjawab pokok persoalan yang diangkat LSM JakPro. “Ini bukan sekadar soal realisasi pembayaran, tapi soal adanya penyelewengan yang membuat kepala desa harus bayar dua kali,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid PMD, Ofie, yang lebih relevan dengan status ASN bukan perangkat desa, ia menyatakan telah melakukan konfirmasi ke Inspektorat terkait laporan ini. Namun, Camat Sumber dan oknum Kasi Eksbang yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya belum memberikan respon.

Badrus Seman berharap agar temuan ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi kembali di masa depan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama mengawasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBB demi kebaikan masyarakat dan desa.

Catatan Redaksi:

Dalam penulisan berita ini, kami mengedepankan prinsip **asas praduga tak bersalah** yang menempatkan pihak-pihak terkait sebagai terduga yang belum terbukti bersalah secara hukum. Semua informasi disampaikan berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi dari berbagai sumber untuk menjaga **kode etik jurnalistik** yang mengutamakan keberimbangan, akurasi, dan objektivitas. Kami juga memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pro dan Kontra Seleksi Direktur Perumdam Tirta Argopuro, Ribuan Massa Dijadwalkan Turun ke Jalan

5 Januari 2026 - 06:10 WIB

Pro dan Kontra Seleksi Direktur Perumdam Tirta Argopuro, Ribuan Massa Dijadwalkan Turun ke Jalan

Jelang Operasional SPPG Sukokerto, Ketua BPD Jalin Silaturahmi dengan Dewan Gerindra

5 Januari 2026 - 05:57 WIB

Jelang Operasional SPPG Sukokerto, Ketua BPD Jalin Silaturahmi dengan Dewan Gerindra

Bursa Ketua F Wamipro 2026 Menghangat, Dua Kandidat Siap Adu Gagasan

4 Januari 2026 - 14:55 WIB

Bursa Ketua F Wamipro 2026 Menghangat, Dua Kandidat Siap Adu Gagasan

Refleksi Awal Tahun, Rutan Kraksaan Satukan Langkah Menuju 2026

3 Januari 2026 - 17:42 WIB

Refleksi Awal Tahun, Rutan Kraksaan Satukan Langkah Menuju 2026

Awal 2026, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Tegaskan Komitmen Jurnalisme Berintegritas

3 Januari 2026 - 15:25 WIB

Awal 2026, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Tegaskan Komitmen Jurnalisme Berintegritas
Trending di Kabar Viral