Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tambang Ilegal Milik Hj Sapa Atun Berdampak Pada Masyarakat Sekitar Mengganggu Produktivitas Pertanian dan menghambat sumur Air Bersih

badge-check

 

Rembang,patrolihukum.net –

Tambang Ilegal Milik Hj Sapa Atun Berdampak Pada Masyarakat Sekitar Mengganggu Produktivitas Pertanian dan menghambat sumur Air Bersih

Meski jelas sangsi yang menjerat penambang ilegal jenis andresit, namun tetap saja penambangan tersebut eksis dijalanin Hj Sapa Atun yang berlokasi di Desa Gondo sari RT 01 RT 02 R0 02 kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang .

Hasil Pantauan awak media dan warga sekitar berinisial H dan JN Sabtu (28/09/24) di sekitar lokasi terlihat penambangan milik Hj sapa Atun masih beroperasi ,bahkan sudah sepuluh tahunan padahal diketahui kalau penambangan tersebut tak mengantongi izin.

Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, ditambah lagi tampak pada kesuburan tanah yang mengakibatkan kurang nya hasil panen petani dan menghambat sumur air bersih.

Warga menduga kalau adanya APH dan pemilik tambang yang mbuat aktifitas pertambangan ilegal milik Hj Sapa Atun berjalan mulus dan langgeng.

Tambang Ilegal Milik Hj Sapa Atun Berdampak Pada Masyarakat Sekitar Mengganggu Produktivitas Pertanian dan menghambat sumur Air Bersih

Bahkan diduga kuat Dinas terkait pun ikut serta dalam mengamini aktivitas penambangan tersebut.

Sanksi untuk penambangan ilegal, termasuk penambangan andesit, adalah pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(S.Bahri/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

16 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Trending di Berita