Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Berita

Tambang Ilegal Milik Hj Sapa Atun Berdampak Pada Masyarakat Sekitar Mengganggu Produktivitas Pertanian dan menghambat sumur Air Bersih

badge-check

 

Rembang,patrolihukum.net –

Tambang Ilegal Milik Hj Sapa Atun Berdampak Pada Masyarakat Sekitar Mengganggu Produktivitas Pertanian dan menghambat sumur Air Bersih

Meski jelas sangsi yang menjerat penambang ilegal jenis andresit, namun tetap saja penambangan tersebut eksis dijalanin Hj Sapa Atun yang berlokasi di Desa Gondo sari RT 01 RT 02 R0 02 kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang .

Hasil Pantauan awak media dan warga sekitar berinisial H dan JN Sabtu (28/09/24) di sekitar lokasi terlihat penambangan milik Hj sapa Atun masih beroperasi ,bahkan sudah sepuluh tahunan padahal diketahui kalau penambangan tersebut tak mengantongi izin.

Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, ditambah lagi tampak pada kesuburan tanah yang mengakibatkan kurang nya hasil panen petani dan menghambat sumur air bersih.

Warga menduga kalau adanya APH dan pemilik tambang yang mbuat aktifitas pertambangan ilegal milik Hj Sapa Atun berjalan mulus dan langgeng.

Tambang Ilegal Milik Hj Sapa Atun Berdampak Pada Masyarakat Sekitar Mengganggu Produktivitas Pertanian dan menghambat sumur Air Bersih

Bahkan diduga kuat Dinas terkait pun ikut serta dalam mengamini aktivitas penambangan tersebut.

Sanksi untuk penambangan ilegal, termasuk penambangan andesit, adalah pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(S.Bahri/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Raih Penghargaan Dari PWI Jawa Timur, Wamen Viva Yoga: Menjadi Pelecut Untuk Meningkatkan Kinerja

29 April 2025 - 13:44 WIB

Raih Penghargaan Dari PWI Jawa Timur, Wamen Viva Yoga: Menjadi Pelecut Untuk Meningkatkan Kinerja

Diminta Polres Banggai Proses (IS.J) Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Tangkap Dan Penjarakan, Bukan Terobsesi LP. Yang Di Cabut.

29 April 2025 - 10:46 WIB

Diminta Polres Banggai Proses (IS.J) Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Tangkap Dan Penjarakan, Bukan Terobsesi LP. Yang Di Cabut.

Kominfo Papua Barat Daya dan Wartawan Gelar Halal Bihalal: Meningkatkan Sinergi dan Kerja Sama untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik

26 April 2025 - 17:50 WIB

Kominfo Papua Barat Daya dan Wartawan Gelar Halal Bihalal: Meningkatkan Sinergi dan Kerja Sama untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik

UPTD Puskesmas Beji Ceroboh, Ditemukan Buang Limbah Medis Tidak Pada Tempatnya

26 April 2025 - 06:39 WIB

UPTD Puskesmas Beji Ceroboh, Ditemukan Buang Limbah Medis Tidak Pada Tempatnya

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi

25 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi
Trending di Berita