Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

badge-check

 

JAKARTA,patrolihukum.net —Syarat kualifikasi pendidikan pada seleksi calon Jaksa diujikan konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi oleh dua alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail.

Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

Permohonan uji materiil tersebut diajukan pada Senin (9/12/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Advokasi PMII Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ciputat.

Para Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional saat mengikuti seleksi penerimaan calon Jaksa tahun 2024. Pasalnya, mereka dinyatakan tidak lolos administrasi karena kualifikasi pendidikan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, hal tersebut disebabkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana pada program studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi umum di bawah Kementerian Pendidikan.

“Permohonan ini tentu dalam rangka memperjuangkan hak-hak konstitusional para lulusan sarjana hukum bidang Islam yang dirugikan akibat norma yang diujikan, di mana syarat kualifikasi pendidikan calon Jaksa bersifat eksklusif dan diskulifikatif terhadap mereka,” kata Kuasa Hukum, Muhammad Syarif Kusumojati, dalam keterangan pers di Gedung MK, Senin (09/12).

Dengan demikian, pihaknya mendampingi dua alumni FSH UIN Jakarta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, Ketentuan frasa “sarjana hukum” dalam ketentuan norma yang diujikan secara sistematis telah mengeksklusi dan mendiskualifikasi para Pemohon sebagai sarjana hukum di bidang hukum Islam.

Ketentuan tersebut jelas tidak memberikan kepastian hukum yang adil sehingga keberlakuan norma yang dimaksud menciderai hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

“Pasal 9 ayat (1) hurud d UU 11/2021 jelas mengandung persoalan konstitusional. Akibatnya, lulusan program studi hukum yang serumpun di bidang hukum Islam, kendati telah mengenyam pendidikan hukum yang setara di bidang hukum secara aktual dieksklusikan dari ketentuan kualifikasi menjadi Jaksa” ujarnya.

Syarif pun menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan pembelajaran hukum, program studi hukum di bidang Islam juga memiliki kurikulum yang relevan secara aspek hukum prosedural (formil) maupun hukum substantif (materiil) bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, program studi hukum Islam telah melakukan pembaharuan dan penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat melalui adopsi sistem pembelajaran hukum-hukum konvensional dalam realitas sistem hukum nasional.

“Setidaknya terdapat tiga bentuk restrukturisasi sistemik terhadap pola program studi hukum Islam yang sejauh ini sudah mengintegrasikan antara pembelajaran hukum Islam dan hukum nasional, yaitu restorasi visi-misi, restrukturisasi kurikulum pembelajaran, dan pembaharuan pola distribusi mata kuliah,” ujarnya.

Dengan fakta ini, kata Syarif, sangat memungkinkan bagi lulusan program studi hukum Islam mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa.

Melalui permohonan yang diajukan, pihaknya pun meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “sarjana hukum” pada pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula bagi sarjana lain yang serumpun di bidang hukum.

“Membatalkan norma yang kami ujikan selama tidak dimaknai pula termasuk bagi sarjana yang serumpun di bidang hukum,” pungkasnya.

Red/S.Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

16 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Trending di Berita