Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Status Kasus Naik ke Penyidikan, Desakan Penutupan Ponpes Kian Menguat di Probolinggo

badge-check


Status Kasus Naik ke Penyidikan, Desakan Penutupan Ponpes Kian Menguat di Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Gelombang desakan publik terhadap dugaan kasus asusila di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo semakin menguat. Enam lembaga masyarakat lintas organisasi menyatakan sikap tegas untuk terus menuntut penutupan total pesantren yang diduga kuat menjadi tempat praktik tak senonoh oleh oknum pengasuhnya.

Enam lembaga tersebut terdiri dari LIBAS 88, Lembaga Investigasi Negara (LIN), LHLPTN, GAPKM, AMPP, dan Madas Nusantara. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan pondok pesantren itu tidak lagi beroperasi.

Status Kasus Naik ke Penyidikan, Desakan Penutupan Ponpes Kian Menguat di Probolinggo

“Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang semula dijadwalkan lebih awal kini diundur menjadi hari Rabu,” ujar Ust. Muhyiddin, juru bicara dari enam lembaga tersebut, Kamis (30/10/2025). “Perubahan jadwal ini karena pihak Polres sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat tersangka akan segera ditangkap.”

Akan Hadirkan Banyak Pihak

Muhyiddin menjelaskan bahwa dalam RDP mendatang, sejumlah pihak penting akan turut hadir, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dispendukcapil, serta beberapa instansi pemerintahan terkait lainnya.

“Tujuan kami jelas, bukan sekadar menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga menuntut penutupan pondok pesantren tersebut. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat membentuk akhlak dan moral, bukan dijadikan ajang pemuas nafsu oleh oknum pengasuhnya,” tegasnya.

Marwah Pesantren Harus Dijaga

Ia menegaskan, perjuangan mereka bukan didasari kepentingan tertentu, melainkan demi menjaga marwah pesantren sebagai simbol pendidikan moral umat. Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama baik dunia pendidikan Islam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami tidak masuk angin. Permintaan pihak keluarga korban memang telah diakomodasi, tetapi perjuangan kami belum selesai. Kami tetap fokus pada penutupan pondoknya demi menjaga nama baik pesantren di mata publik,” tegas Muhyiddin.

Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan. Mereka menilai, jika benar ada praktik asusila di lingkungan pendidikan keagamaan, maka hukuman berat harus dijatuhkan sebagai efek jera.

Masyarakat berharap, kasus ini menjadi momentum pembenahan lembaga pendidikan berbasis keagamaan agar tidak lagi terjadi penyimpangan yang merusak kepercayaan publik.

(Edi D/Bambang/RED/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis

21 Juni 2026 - 20:43 WIB

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis

Melalui Program CSR, PT Ussy Persada Group Perkuat Kepedulian Sosial bagi Warga Sekitar Operasional Tambang

21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Melalui Program CSR, PT Ussy Persada Group Perkuat Kepedulian Sosial bagi Warga Sekitar Operasional Tambang

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

21 Juni 2026 - 15:47 WIB

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Perebutan Kursi Direktur Perumdam Tirta Argapura Memanas, Proses Hukum Kandidat Jadi Sorotan

21 Juni 2026 - 13:08 WIB

Perebutan Kursi Direktur Perumdam Tirta Argapura Memanas, Proses Hukum Kandidat Jadi Sorotan
Trending di Kabar Viral