Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Sosialisasi Transparansi Pelayanan Publik di Kabupaten Kendal: Pencegahan Pungutan Liar Menjadi Fokus Utama

badge-check

KENDAL // Patrolihukum.net – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi transparansi pelayanan publik sebagai upaya pencegahan pungutan liar (pungli) yang melibatkan instansi pemerintah di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan yang adil, cepat, profesional, dan bebas dari pungli kepada masyarakat.
Plt Inspektur Kabupaten Kendal, Rini Utami, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi garda depan penerimaan pendapatan di Kabupaten Kendal. Kamis, (05/12/2024).

“Kami ingin memberikan penguatan kepada para peserta sosialisasi, terutama para petugas pelayan publik. Mereka harus berpegang teguh pada prinsip keadilan, tidak diskriminatif, serta selalu ramah dalam berinteraksi. Selain itu, petugas juga harus tegas dan cepat dalam pelayanan serta membuka diri terhadap kritik, saran, dan masukan,” ujarnya.
Wakapolres Kendal, Kompol Indar Jaya Syafputra, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pencegahan pungli. “Kami, selaku satgas saber pungli, tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan bahkan operasi tangkap tangan (OTT) jika ditemukan adanya praktik pungli. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kami membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya para penyelenggara pelayanan publik, untuk memberikan pelayanan maksimal dan bersih sesuai ketentuan,” tegasnya.

AKP Budijanto, Kasiwas Polres Kendal, menambahkan bahwa Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. “Ada empat Pokja dalam satgas ini, yaitu Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi. Kami terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi serta siap melakukan OTT apabila ada pengaduan masyarakat terkait pungli, yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharam, menjelaskan bahwa upaya pencegahan pungli ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 di Tanjung Priuk, yang melibatkan praktik pungli di berbagai tingkat, dari tukang parkir hingga pengelola pelabuhan. “Tim Saber Pungli ini berbeda dengan tindak pidana korupsi. Pungli lebih pada praktik pungutan liar yang diatur oleh negara, dan kami berkomitmen untuk menghapuskan praktik tersebut,” jelasnya.

Pasiops Kodim 0715 Kendal, Kapten Bambang Ruseno, menutup acara dengan memberikan pesan motivasi kepada seluruh peserta sosialisasi. “Pungli sering kali berawal dari kesempatan dan kebutuhan, namun jika kita melakukan pekerjaan dengan ikhlas, menyukuri apa yang kita lakukan, pekerjaan itu akan berjalan lancar tanpa ada pungli,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak terkait untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik di Kabupaten Kendal, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungutan liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkenalan di TikTok Berujung Petaka, Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

25 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kenalan Lewat Media Sosial, Pria Asal Probolinggo Diduga Hamili Anak Berusia 11 Tahun

25 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sinyal Darurat BUMDes di Banggai Diduga Massal Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas

25 Juli 2026 - 06:29 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Seluruh Pengurus Bumdes, Diduga Tabrak Aturan Berdasarkan Perbub No.43 Tahun 2021, Rugikan Negara Dan Rakyat.

25 Juli 2026 - 04:20 WIB

Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lestarikan Budaya

24 Juli 2026 - 20:42 WIB

Trending di Polri