Skandal Judi Online Mengguncang Elit Politik, Anggota DPR-DPRD Terlibat dalam Judi Online dengan Perputaran Uang Miliaran

Jakarta, 28 Juni 2024 – Skandal judi online mengguncang elit politik Indonesia setelah Palang Merah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam praktik judi online. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menjelaskan dalam rapat Komisi III DPR bahwa lebih dari 63 ribu transaksi telah tercatat, dengan nilai transaksi mencapai Rp 25 miliar per individu.

“Data menunjukkan anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah terlibat aktif dalam judi online, dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Ivan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (26/6/2024).

Kontroversi ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanyakan tindak lanjut atas penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia, menyoroti potensi keterlibatan anggota DPR dalam aktivitas tersebut.

Meskipun norma hukum melarang praktik judi sesuai dengan Pasal 303 KUHP, masalah ini menggugah perhatian akan kepatuhan etika dan hukum di kalangan elit politik tanah air.

Satgas khusus perjudian online yang pernah dibentuk pemerintah juga disorot ulang atas efektivitasnya dalam memerangi praktik ilegal ini.

Kontroversi ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas dan moralitas di kalangan pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

(Redaksi/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *