Sidoarjo, Patrolihukum.net – Dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara narkotika mencuat di lingkungan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Seorang tersangka disebut mengalami tindakan kekerasan dan kehilangan dana sebesar Rp130 juta dari rekening pribadinya. Kasus ini memicu desakan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyidik hingga pimpinan satuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang Rp130 juta tersebut ditarik dari rekening tersangka melalui mesin ATM. Keluarga menduga penarikan dilakukan setelah tersangka dipaksa menunjukkan nomor PIN kartu ATM miliknya.

Istri tersangka, Zumiati, membantah adanya persetujuan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk pembayaran jasa hukum.
“Uang itu ada di ATM. Suami saya dipaksa menunjukkan PIN. Kami tidak pernah meminta pengacara, tidak pernah memberi izin ambil uang,” ujar Zumiati saat dikonfirmasi.
Menurut dia, keluarga juga tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak mana pun untuk menggunakan dana tersebut. Dalih bahwa uang dipakai untuk membayar pengacara bernama Afrisal, lanjutnya, tidak pernah dikomunikasikan ataupun disetujui keluarga.
Ketua DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai dugaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata. Ia mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada oknum penyidik pelaksana di lapangan.
“Kalau benar terjadi pemukulan untuk memaksa menunjukkan PIN dan uang Rp130 juta diambil, ini bukan hanya tanggung jawab penyidik. Kanit dan Kasat harus diperiksa. Ada tanggung jawab pengawasan di sana,” kata Baihaki.
Menurutnya, dalam sistem komando di institusi kepolisian, atasan memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap tindakan bawahannya. Karena itu, ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Satresnarkoba.
“Kami mendesak bukan hanya penyidik dicopot, tetapi Kanit dan Kasat juga harus dievaluasi. Jangan sampai ada pembiaran atau kelalaian pengawasan,” ujarnya.
AMI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa itu berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian serta membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia.
Zumiati menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Jawa Timur apabila tidak ada langkah tegas dari internal kepolisian.
“Saya siap melapor lagi, ini harus dibuka seterang-terangnya,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo maupun pimpinan Polresta terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
AMI menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini dan membuka kemungkinan langkah lanjutan, termasuk penyampaian aspirasi secara terbuka, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang. (Edi D/Red/**)


























