PESAWARAN – Sikap arogansi ditunjukkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan, terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas peliputan. Insiden ini terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, ketika sejumlah jurnalis mencoba mengonfirmasi dugaan keberpihakan salah satu komisioner KPU kepada pasangan calon bupati tertentu.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang menenangkan, Fery Ikhsan justru merespons dengan ancaman kepada awak media yang hadir. Dengan nada tinggi, ia menyampaikan pernyataan yang mengejutkan.

“Anda jangan sembarangan bicara, saya bisa tuntut,” ancam Fery Ikhsan di hadapan para jurnalis yang sedang meliput di kantor KPU Pesawaran.
Ucapan tersebut sontak memicu reaksi keras dari awak media yang merasa terintimidasi. Para jurnalis yang hadir kompak menanggapi dengan tegas, menantang ancaman tersebut.
“Silakan tuntut!” seru mereka serempak, menunjukkan keberanian dalam menghadapi sikap arogan dari Ketua KPU Pesawaran.
Tak berhenti di situ, Fery Ikhsan juga diduga mendiskreditkan profesi jurnalis dengan menyampaikan pernyataan yang menyiratkan bahwa media harus bersikap benar. Pernyataan tersebut seolah mengindikasikan bahwa para jurnalis yang hadir tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sikap ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama komunitas pers. Banyak yang menilai tindakan Ketua KPU Pesawaran tersebut merendahkan marwah jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi, respons yang ditunjukkan oleh Ketua KPU Pesawaran justru dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Banyak pihak mendesak agar KPU pusat mengevaluasi sikap Ketua KPU Pesawaran demi menjaga independensi dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Fery Ikhsan terkait insiden tersebut. Sementara itu, komunitas pers berencana mengadukan tindakan tersebut ke Dewan Pers sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman terhadap media.
(***)