Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Kuat (YSRN) Miliki Beking Hingga Kebal Hukum,Dasar Apa Kades Trans Malik Berikan Ijin.

badge-check


Diduga Kuat (YSRN) Miliki Beking Hingga Kebal Hukum,Dasar Apa Kades Trans Malik Berikan Ijin. Perbesar

Banggai – Tepatnya Pada Jumat 8 Maret 2026, berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini dari salah satu sumber terpercaya, namun enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana insial (YSRN) salah satu warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, provinsi Sulteng.

Adalah pemilik alat berat yang sedang melakukan aktivitas di pinggiran Pantai, namun di duga tidak mengantongi ijin Galian C dan apa bila terbukti dugaan tersebut, maka oknum dan seluruh pihak terkait harus di beri sangsi hukum sesuai aturan yang berlaku, tangkap dan penjarakan mereka ,”jelasnya.

Diduga Kuat (YSRN) Miliki Beking Hingga Kebal Hukum,Dasar Apa Kades Trans Malik Berikan Ijin.

Dalam hal ini patut diduga oknum (YSRN) dan seluruh pihak terkait telah merugikan negara dan melanggar hukum, sebagai mana yang telah di atur dalam undang undang, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dapat di pidana paling lama kurungan 5 tahun dan denda pling banyak 100 milyar, sehingga di minta aparat penegak hukum (APH) tindak tegas oknum tersebut,” harapnya.

Lanjut, berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang di himpun awak media ini, ternyata oknum tersebut sudah lama beroperasi yang diduga tidak mengantongi ijin galian C, sehingga oknum tersebut patut di tindak tegas karena telah merugikan negara, apa lagi berkaitan dengan pasir pesisir pantai yang dapat menyebabkan reboisasi, mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Lebih Lanjut lagi, awak media ini mengkonfirmasi oknum tersebut melalui chat wasapp dengan nomor 08xxxxxxxx, awal nya tidak aktif namun ketika aktif oknum enggan membacanya.

Melanjutkan, awak media ini mengkonfirmasi Kepala desa Trans Malik, melalui chat wasap dengan nomor ,08xxxxxxxxxx, dengan tanggapan sebagai berikut, kalau material karena untuk pembangunan koperasi merah putih memang di ambil dari desa karena pemdes wajib mendukung kelancaran pembagunan (Kopdes), iya ,yang tanah aset desa, oh kalau pesisir pantai tidak, karena bukan aset desa,” tulisnya.

Disini ada keanehan dalam penyampaian kepala desa (Kades) Trans Malik, pihaknya yang beri ijin bahkan yang di keruk pesisir pantai, yang jadi pertanyaan apakah pembangunan pemerintah wajib merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat serta apakah ijin galian C bisa di keluarkan oleh pemdes (Kades), sehingga membuat pengusaha tersebut besar kepala dan berani merugikan negara,” sebutnya.

Sehingga patut di duga oknum YSRN dan Kades ada sesuatu, tidak hanya sekedar mendukung pembangunan koperasi merah putih, namun ada kerja sama yang sling menguntungkan.

Oleh sebab itu di harapkan agar apart penegak hukum (APH) Tidak pandang bulu, tegakan supremasi hukum sekalipun langit akan runtuh, yang mana di maksud oknum mengambil keuntungan memperkaya diri dengan merugikan negara, ingat negara di rugikan rakyat sengsara,” tandasnya.

sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Lp. Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Berbuka Puasa, Dansatgas TMMD Borong Pentol untuk Anak-anak Kampung Tering Lama

7 Maret 2026 - 22:11 WIB

Menjelang Berbuka Puasa, Dansatgas TMMD Borong Pentol untuk Anak-anak Kampung Tering Lama

Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Boleh Paksa, Dedy Luqman Hakim Jelaskan Prosedur Hukumnya

7 Maret 2026 - 18:28 WIB

Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Boleh Paksa, Dedy Luqman Hakim Jelaskan Prosedur Hukumnya

Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Sumberduren Krucil Mencuat, Perangkat Desa Disebut Jadi Kepala Sekolah

7 Maret 2026 - 17:54 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Sumberduren Krucil Mencuat, Perangkat Desa Disebut Jadi Kepala Sekolah

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan THR dan Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H

7 Maret 2026 - 14:49 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan THR dan Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H

Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang

7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang
Trending di Kabar Viral