Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Semakin Gemoy Bebas Pelaku Ilegal Logging Menjadi Jadi Ini Ungkap Pengamat

badge-check

Pontianak Kalbar —- Dalam beberapa hari ini kalbar dihebohkan dengan adanya dugaan kayu illegal dari Kab. ketapang melewati beberapa kabupaten yang lolos dari pantauan APH yang biasa nya sangat sigap dengan ada nya ilegal loging.

Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi angkat Bicara,” menurut Dr.Herman Hofi sebagaimana kita pahami bersama persoalan ilegal loging ini adalah persoalan yang serius bagi keseimbangan ekosistem kita
Illegal logging telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek kehidupan ekonomi,sosial,budaya lingkungan.

Semakin Gemoy Bebas Pelaku Ilegal Logging Menjadi Jadi Ini Ungkap Pengamat

Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi ekonomi, fungsi lingkungan, fungsi sosial, bahkan dalam budaya kita hutan merupakan tempat sakral sebagai tempat bersemayam nya roh halus dapat dilihat dengan adanya keterkaitan baik moril maupun spritual antara hutan dengan masyarakat ucap Hofi

Masih terang Herman Hofi,” Oleh karena itu persoalan ilegal loging bukan hanya sekedar bertentangan dengan hukum semata akan tetapi dapat dikatagorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusian.

Penegakan hukum terhadap ilegal loging tidak terlepas dari penegakan hukum lingkungan, terkait dengan hukum adaminstrasi, hukum perdata dan bahkan dalam kepidanaan lingkungan termasuk persoalan kehutanan telah bergeser dari asas ultimum, menjadi asas primium remedium, sebagai asas kebalikan dari ultimum remedium,.

Primium Remedium mengandung makna pemegakan hukum ilegal loging hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama.
Oleh karena itu diharapkan APH lebih tegas dan tidak tebang pilihan dalam penegakam hukum.

Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan illegal logging yaitu UU No. 41 Tahun 1999 jo UU. 19 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 1990, dan PP No. 28 Tahun 1985 , maupun peraturan perundang-undangan yang bersifat lex generali seperti KUHP, dan beberapa Undang-undangan lain yang dapat mengakomodasi mengatasi kejahatan illegal logging.

Dengan demikian tidak ada alasan bagi APH untuk meloloskan illegal logging. Peraturan perundangan-undangan sudah cukup lengkap untuk melakukan penindakan terhadap illegal loging.

Namun Ironisnya, banyak penebang liar dan pengangkutan kayu tampa dekumen, atau pengukuran kayu dekumen abal-abal yang tidak ditangkap. Bahkan setahu saya belum ada illegal loging diproses di
pengadilan, atau ditangkap dan telah sampai pada
proses pemeriksaan di persidangan.

Bahkan sangat memprihatinkan
bahwa Dinas kehutanan tidak mampu merumuskan jalan keluar untuk mengatasi ilegal loging ini.

Penegak hukum sepertinya tidak berdaya bahkan kegiatan illegal logging ini makin kuat dan seolah tidak ada yang mencegah dan menangkap pelakunya.

Padahal jika kita perhatikan dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging, terdapat
4 instansi yang berwenang yaitu
Polisi, PPNS Penyidik perwira TNI, dan
Penyidik Kejaksaan Namun aneh nya illegal loging semakin menjadi.

Kedepan kita berharap upaya mencegah ilegal loging pemda bersama unsur APH untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan upaya memberantas illegal logging ini tegas Dr.Herman Hofi.

Sumber: Dr Herman Hofi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

17 Maret 2026 - 14:49 WIB

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

Refleksi Lebaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Pandangan Dedy Luqman Hakim

17 Maret 2026 - 08:36 WIB

Refleksi Lebaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Pandangan Dedy Luqman Hakim

Kesepakatan Damai Rp15 Juta Tanpa Dokumen, Penyelesaian Sengketa Pipa PDAM di Dringu Picu Pertanyaan Tata Kelola BUMD

16 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kesepakatan Damai Rp15 Juta Tanpa Dokumen, Penyelesaian Sengketa Pipa PDAM di Dringu Picu Pertanyaan Tata Kelola BUMD

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

16 Maret 2026 - 09:22 WIB

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak

15 Maret 2026 - 20:41 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak
Trending di Berita