Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

badge-check

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah yang terjadi pada April 2022 di wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo. Satu tersangka yang sebelumnya menjadi DPO kini telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat atau korban. Pelaku yang diamankan adalah M.A.A.U., pria 30 tahun dari sebuah travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pelaku mengumpulkan jamaah umrah dan mengambil setoran mereka untuk diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada PPIU resmi.

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

Korban penipuan, T.H.R. (40), warga Sidodadi, Taman, melaporkan bahwa pada Maret 2022, tersangka menawarkan perjalanan umrah dengan biaya Rp 40.000.000 per orang, menggunakan pesawat Qatar Airlines dan fasilitas hotel yang dijanjikan. Korban tertarik dan membayar Rp 153.000.000 untuk empat orang melalui transfer ke rekening tersangka.

Namun, pada April 2022, korban mendapati fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, baik maskapai penerbangan maupun hotel. Korban harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkan. Setelah pulang, korban mengetahui bahwa dirinya diberangkatkan melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada PPIU resmi, lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Kompol Agus menjelaskan bahwa tersangka M.A.A.U. tidak memiliki izin PPIU dan menerima pembayaran dari calon jamaah umrah dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari selisih pembayaran. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga dilaporkan oleh beberapa calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka kini dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun. Polisi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih travel penyelenggara ibadah umrah dan haji, agar lebih selektif dan teliti terkait izin resminya.

(Yahmin/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

25 April 2025 - 23:57 WIB

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

25 April 2025 - 00:50 WIB

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Tapanuli Utara

24 April 2025 - 20:11 WIB

Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Tapanuli Utara

Putusan Ringan Kasus Pencemaran Nama Zana, Karmisih Dibanding

24 April 2025 - 20:00 WIB

Putusan Ringan Kasus Pencemaran Nama Zana, Karmisih Dibanding

Diminta Kapolres Banggai COPOT Kanitreskrim Polsek Bualemo, Dugaan Adanya Pembiaran Pelaku Aniaya Anak Di Bawah Umur

24 April 2025 - 09:45 WIB

Diminta Kapolres Banggai COPOT Kanitreskrim Polsek Bualemo, Dugaan Adanya Pembiaran Pelaku Aniaya Anak Di Bawah Umur
Trending di Berita