Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Sat Lantas Polres Tabanan Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

badge-check

 

Tabanan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan, sedang gencar-gencarnya memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Tabanan.

Sat Lantas Polres Tabanan Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan, S.T.K.,S.I.K, seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong atau racing terus dilakukan baik melalui media sosial, media massa maupun siaran di radio, dan mendatangi langsung toko-toko maupun bengkel-bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan Knalpot Brong,” ujarnya, Rabu, ( 17/01 )

” Seperti yang dilakukan pada hari ini dibawah pimpinan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Tabanan Ipda Ni Wayan Widyawati, S.H., melaksanakan giat sosialisasi memberikan himbauan kepada pemilik bengkel dan toko aksesoris kendaraan agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong.” tambah Adrian.

Kasat Lantas berharap sosialisasi tersebut bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tabanan, untuk tidak memasang Knalpot Brong pada kendaraanya, karena melanggar aturan Lalu Lintas.

“Selain melanggar aturan berLalu Lintas di jalan, dan juga adalah sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, serta kenyamanan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Terpenting lagi adalah, tegas Kasatlantas, penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot tidak standar bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Inspiratif Iptu Efendi Yulianto, Perwira Polri Merangkap Ketua Yayasan SLB di Kendal*

30 September 2025 - 11:33 WIB

Kisah Inspiratif Iptu Efendi Yulianto, Perwira Polri Merangkap Ketua Yayasan SLB di Kendal*

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny*

30 September 2025 - 10:23 WIB

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny*

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung*

30 September 2025 - 10:17 WIB

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung*

Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana*

30 September 2025 - 10:12 WIB

Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana*

PERKUAT SINERGI, KAPOLDA KEPRI GELAR TATAP MUKA DENGAN PAGUYUBAN DAN TOMAS*

30 September 2025 - 06:28 WIB

PERKUAT SINERGI, KAPOLDA KEPRI GELAR TATAP MUKA DENGAN PAGUYUBAN DAN TOMAS*
Trending di Berita