JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Saham PT TRIN tercatat melemah dalam perdagangan Jumat setelah muncul kabar mengenai pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dari posisi komisaris utama perusahaan. Berdasarkan data perdagangan hingga pukul 14.22 WIB, saham TRIN berada di level Rp222 per saham. Harga tersebut turun Rp16 atau setara dengan penurunan 6,72 persen dibandingkan posisi sebelumnya.
Pergerakan saham TRIN pada perdagangan hari itu berlangsung cukup fluktuatif. Saham dibuka pada harga Rp240 per saham, kemudian sempat menguat pada sesi pagi hingga mencapai titik tertinggi harian di level Rp248. Setelah itu, harga berbalik melemah dan turun hingga menyentuh level terendah Rp214 per saham. Pada pukul 14.22 WIB, saham berada di titik tertinggi dan terendah tersebut, dengan harga terakhir tercatat Rp222 per saham.
Data perdagangan tersebut menunjukkan adanya perubahan posisi harga sepanjang sesi, dari pembukaan hingga perdagangan berjalan. Rentang pergerakan intraday saham TRIN mencapai Rp34, dihitung dari level tertinggi Rp248 hingga level terendah Rp214 per saham. Pada waktu pengamatan, saham masih diperdagangkan di bawah harga pembukaan hari itu sebesar Rp240.
Dari sisi valuasi, PT TRIN memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp1,01 triliun berdasarkan data sumber. Rasio harga terhadap laba atau price to earnings ratio perusahaan tercatat sebesar 51,50 kali. Angka tersebut menjadi bagian dari informasi valuasi yang menyertai pergerakan saham TRIN dalam perdagangan Jumat.
Dalam rentang 52 pekan terakhir, saham TRIN diperdagangkan pada kisaran Rp195 hingga Rp1.975 per saham. Dengan demikian, level Rp222 pada pukul 14.22 WIB masih berada dalam rentang harga tahunan tersebut. Data harga harian, kapitalisasi pasar, rasio harga terhadap laba, serta rentang 52 pekan memberikan gambaran mengenai posisi saham TRIN pada perdagangan yang sedang berlangsung.
PT TRIN menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dari jabatan Komisaris Utama pada 7 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi dasar formal bagi perseroan untuk menyampaikan adanya perubahan pada susunan manajemen kepada publik. Penerimaan surat pengunduran diri menandai dimulainya proses administratif dan korporasi, tetapi belum serta-merta mengakhiri masa jabatan yang bersangkutan.
Informasi mengenai surat tersebut disampaikan oleh manajemen PT TRIN melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober 2026. Penyampaian itu merupakan bagian dari kewajiban perseroan tercatat untuk memberikan informasi material kepada pemegang saham dan publik secara transparan. Dengan adanya pengumuman tersebut, pasar memperoleh penjelasan resmi mengenai faktor yang berkaitan dengan perubahan posisi Komisaris Utama, sekaligus mengurangi ketergantungan pada informasi yang belum terverifikasi.
Secara formal, pengunduran diri Rahayu Saraswati masih harus memperoleh keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB. Oleh karena itu, status jabatan tersebut belum berubah secara definitif hanya berdasarkan surat yang telah diterima perseroan. RUPSLB akan diselenggarakan dalam jangka waktu yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar PT TRIN. Dalam rapat itu, pemegang saham akan menentukan penerimaan pengunduran diri serta, apabila diperlukan, menetapkan langkah lanjutan terkait susunan organ perseroan. Hingga keputusan RUPSLB diambil, perseroan tetap perlu menjalankan proses sesuai tata kelola perusahaan dan menyampaikan setiap perkembangan penting melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. Tahapan ini penting untuk memastikan perubahan manajemen memiliki landasan hukum dan prosedur yang jelas.
Selama masa transisi, Rahayu Saraswati masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komisaris utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). Status tersebut tetap berlaku sampai pengunduran dirinya dinyatakan efektif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di perseroan. Karena itu, perubahan komposisi pengurus tidak serta-merta berarti bahwa Rahayu telah meninggalkan seluruh perannya sejak pengumuman pengunduran diri disampaikan kepada publik.
Dalam periode tersebut, Rahayu menyatakan komitmennya untuk mendukung kelancaran proses peralihan. Dukungan itu mencakup pelaksanaan tanggung jawab secara profesional, koordinasi dengan organ perseroan, serta penghormatan terhadap prosedur korporasi yang mengatur perubahan posisi komisaris utama. Proses ini penting agar kesinambungan pengawasan dan tata kelola perusahaan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian kepada pemegang saham, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, sampai tanggal efektif ditetapkan, Rahayu masih menjalankan fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Setelah pengunduran diri berlaku efektif, Rahayu tidak lagi tercatat sebagai bagian dari jajaran pengurus perseroan. Kendati demikian, sumber yang dikutip menyebutkan bahwa ia tetap menjadi pemegang saham TRIN, baik secara langsung maupun tidak langsung. Posisi tersebut membuat hubungannya dengan perusahaan belum berakhir sepenuhnya. Rahayu juga disebut akan terus berkontribusi bagi perseroan melalui kapasitasnya sebagai pemegang saham, tanpa lagi menjalankan tanggung jawab formal dalam struktur manajemen atau dewan komisaris. Pemisahan jabatan dan kepemilikan ini penting dipahami dalam membaca perkembangan terbaru TRIN. Pengunduran diri dari posisi komisaris utama merupakan perubahan dalam struktur kepengurusan, bukan penghapusan seluruh keterkaitan Rahayu dengan perseroan. Oleh sebab itu, perhatian pasar tidak hanya tertuju pada dampak perubahan pengurus, tetapi juga pada kesinambungan kepemilikan serta kontribusi Rahayu setelah masa transisi selesai.
Manajemen PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menyatakan bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati tidak mengubah arah strategis perseroan. Visi yang dibawa Rahayu sejak bergabung akan tetap menjadi bagian dari kesinambungan pengembangan perusahaan, termasuk pembangunan gedung dan proyek properti yang lebih sadar terhadap aspek lingkungan. Pendekatan tersebut diarahkan untuk menghasilkan pengembangan yang ramah lingkungan, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta memiliki nilai jangka panjang.
Perseroan juga akan melanjutkan upaya memperkuat perspektif perempuan dalam sektor properti. Peran dan kontribusi perempuan dipandang penting dalam memperkaya proses pengambilan keputusan, pengembangan proyek, serta penciptaan lingkungan kerja yang lebih inklusif. Selain itu, manajemen tetap mendorong peningkatan kualitas dan keunggulan desain pada setiap proyek agar produk yang dihasilkan memiliki daya saing serta mampu memenuhi ekspektasi pasar.
Dalam keterbukaan informasinya, manajemen TRIN menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat dampak material terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha pada saat ini. Kegiatan bisnis dan pelaksanaan rencana perusahaan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan serta strategi yang telah ditetapkan.
Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diselenggarakan, perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi mengenai hasil rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat. Penyampaian tersebut akan dilakukan paling lambat dua hari kerja setelah rapat berlangsung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manajemen menyampaikan penghargaan atas kontribusi dan dedikasi Rahayu Saraswati selama menjabat di perseroan.
















