Patrolihukum.net, PROBOLINGGO — Kepolisian Resor Probolinggo Kota mencatat sejumlah capaian positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang tahun 2025. Mulai dari penurunan kasus narkotika, berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas, hingga pengungkapan berbagai perkara kriminal yang sempat menyita perhatian publik.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers rilis akhir tahun yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (29/12/2025).

“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Polres, polsek, serta dukungan masyarakat. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, presisi, dan humanis,” ujar AKBP Rico.
Kasus Narkoba Turun, Barang Bukti Justru Meningkat
Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Probolinggo Kota mencatat 71 kasus sepanjang 2025, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 81 kasus atau mengalami penurunan 12,35 persen. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 88 tersangka yang terdiri atas 76 pengedar dan 12 pengguna.
Meski jumlah kasus menurun, volume barang bukti yang diamankan justru meningkat signifikan. Sepanjang 2025, polisi menyita 1.234,61 gram sabu, 12.347 butir pil trihexyphenidyl, 4.555 butir pil dextro, serta dua butir pil ekstasi.
“Fokus kami bukan sekadar kuantitas perkara, tetapi memutus jaringan peredaran. Karena itu, barang bukti yang diamankan lebih besar,” kata AKBP Rico.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di kawasan wisata Pulau Gili Ketapang. Menurut Kapolres, kawasan wisata harus steril dari narkotika karena menyangkut citra daerah dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak ingin kawasan wisata tercoreng oleh peredaran narkoba. Koordinasi lintas sektor terus kami perkuat,” tegasnya.
Pelanggaran Naik, Kecelakaan Lalu Lintas Turun 20 Persen
Di sektor lalu lintas, Satlantas Polres Probolinggo Kota mencatat 20.067 pelanggaran sepanjang 2025, meningkat 18,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, polisi menerbitkan 3.083 tilang, 16.110 teguran, dan 874 penindakan melalui ETLE Mobile, dengan total denda Rp119,25 juta.
Namun demikian, angka kecelakaan lalu lintas justru mengalami penurunan. Sepanjang 2025 tercatat 200 kasus kecelakaan, turun dari 246 kasus pada 2024 atau menurun sekitar 20 persen. Jumlah korban meninggal dunia tercatat 43 orang, luka berat enam orang, dan luka ringan 291 orang, dengan kerugian materiil sekitar Rp164,15 juta.
“Penindakan bukan tujuan akhir. Yang utama adalah keselamatan dan penurunan angka kecelakaan,” ujar Kapolres.
Reskrim Catat Ratusan Perkara, KDRT dan Kejahatan Seksual Naik
Di bidang reserse kriminal, Polres Probolinggo Kota mencatat 209 laporan polisi sepanjang 2025. Sementara jumlah perkara yang berhasil diselesaikan mencapai 251 kasus, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 120,1 persen.
Jenis kejahatan yang paling banyak ditangani antara lain pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, KDRT, serta penipuan dan penggelapan. Sejumlah kasus menonjol juga berhasil diungkap, mulai dari ledakan bondet, pencurian dengan kekerasan, kekerasan seksual, pembuangan bayi, hingga pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menyikapi meningkatnya kasus KDRT dan kejahatan seksual, AKBP Rico menyatakan bahwa pada awal 2026 pihaknya akan membentuk satuan khusus untuk menangani perkara tersebut.
“Penanganan KDRT dan kejahatan seksual membutuhkan pendekatan yang cepat, sensitif, dan berpihak pada korban,” katanya.
Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam rilis akhir tahun tersebut, Polres Probolinggo Kota juga memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan, di antaranya 2.546 botol minuman keras, 73 knalpot brong, sembilan velg tidak standar, serta lima kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Menutup rilis akhir tahun, AKBP Rico menegaskan komitmen Polres Probolinggo Kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada 2026.
“Kami akan tetap hadir, responsif terhadap laporan warga, tegas terhadap pelaku kejahatan, dan humanis dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
(Bambang/)*
















