Tangerang | Richard Lee melalui tim kuasa hukumnya meminta agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran konsumen yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026). Pengajuan itu menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam rangkaian persidangan, setelah majelis mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, menyampaikan permohonan pengalihan penahanan itu di hadapan majelis hakim. Sebelum permohonan diajukan, agenda sidang berfokus pada pemeriksaan keterangan Prof. Dr. Gayus Lumbuun sebagai saksi ahli. Dengan demikian, permintaan perubahan status penahanan disampaikan setelah keterangan ahli didengarkan dalam persidangan, bukan sebelum agenda pemeriksaan tersebut berlangsung.
Permohonan tahanan kota berarti pihak terdakwa meminta agar bentuk penahanan yang sedang dijalani diganti dengan penahanan di wilayah tempat tinggal atau lokasi yang ditetapkan. Pengajuan tersebut merupakan permintaan dari pihak Richard melalui kuasa hukumnya. Dalam proses hukum, permohonan semacam ini perlu disampaikan kepada majelis untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan dan keadaan perkara. Penyampaian permohonan itu sendiri belum menunjukkan bahwa perubahan status penahanan telah disetujui.
Perkara yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran konsumen dan masih diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang lanjutan pada Kamis tersebut mencakup keterangan saksi ahli serta permohonan dari pihak terdakwa mengenai penahanannya. Keterangan Prof. Dr. Gayus Lumbuun menjadi bagian dari materi yang didengar majelis, sementara permintaan Faizal Hafied menyangkut perubahan bentuk penahanan Richard menjadi tahanan kota. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti keterangan Gayus dalam persidangan karena dinilai berkaitan dengan kesesuaian dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan. Menurut mereka, keterangan tersebut perlu dicermati untuk menilai apakah uraian mengenai dugaan produksi dan peredaran benar-benar selaras dengan rangkaian peristiwa yang dituduhkan. Pihak pembela menyatakan bahwa penilaian atas perkara tidak cukup hanya bertumpu pada rumusan dakwaan, melainkan juga perlu mempertimbangkan keterangan para pihak serta bukti yang diajukan di persidangan.
Faizal, selaku kuasa hukum, menggarisbawahi tuduhan terkait kegiatan produksi dan peredaran pada tanggal 2, 12, dan 23 di Tangerang. Ia menyampaikan bahwa menurut pihaknya, Richard tidak berada di wilayah tersebut pada tanggal-tanggal yang disebut dalam dakwaan. Atas dasar itu, tim pembela mempersoalkan kecocokan unsur tempat dan waktu dengan kejadian yang dituduhkan. Mereka berpandangan, perbedaan uraian dakwaan dan keterangan mengenai keberadaan Richard perlu diuji secara saksama melalui proses pembuktian.
Keberatan tersebut merupakan posisi yang disampaikan oleh kuasa hukum, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan pengadilan. Keterangan Gayus dan klaim mengenai keberadaan Richard pada tanggal-tanggal tersebut masih perlu dinilai bersama bukti lain, termasuk keterangan saksi dan dokumen yang relevan. Dalam proses pidana, majelis hakim berwenang mempertimbangkan apakah dakwaan terbukti serta sejauh mana fakta persidangan mendukungnya. Karena itu, tim pembela menyerahkan penilaian akhir atas kesesuaian dakwaan, waktu, tempat, dan kejadian kepada majelis hakim. Putusan mengenai perkara tersebut berada pada kewenangan hakim setelah seluruh materi persidangan diperiksa dan para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan argumentasi masing-masing.
Selain mengajukan keterangan ahli sebagai bagian dari pertimbangan hukum, tim kuasa hukum Richard Lee juga menyampaikan alasan kemanusiaan dalam permohonan pengalihan penahanan. Mereka meminta agar kondisi kesehatan Richard diperhatikan selama proses hukum berlangsung. Alasan tersebut disampaikan bersama permohonan agar Richard dapat menjalani penahanan dalam bentuk tahanan kota, bukan sebagai pernyataan bahwa perubahan status penahanan sudah diputuskan atau dikabulkan oleh pengadilan. Tim kuasa hukum berharap seluruh pertimbangan, baik yang berkaitan dengan keterangan ahli maupun keadaan pribadi Richard, dapat dinilai secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.
Faizal menyebut beberapa pihak bersedia memberikan jaminan bagi Richard apabila permohonan itu dipertimbangkan. Mereka adalah istri Richard, dr. Reni; Ustaz Derry Sulaiman; tim kuasa hukum; serta Prof. Dr. Gayus Lumbuun. Kesediaan tersebut, menurut Faizal, disampaikan sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab pihak-pihak yang siap menjamin Richard. Jaminan itu diajukan untuk melengkapi permohonan, bukan sebagai pengganti proses pemeriksaan ataupun keputusan pengadilan. Pihak-pihak tersebut diharapkan dapat meyakinkan pengadilan bahwa permintaan pengalihan penahanan memiliki dukungan penjamin.
Tim kuasa hukum juga menyinggung bahwa masa penahanan Richard disebut segera berakhir. Informasi mengenai waktu tersebut menjadi bagian dari alasan yang mereka ajukan, bersama perhatian terhadap kondisi kesehatan dan aspek kemanusiaan. Permohonan beserta jaminan dari sejumlah pihak disampaikan agar pengadilan mempertimbangkan kemungkinan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Keputusan tetap berada pada pengadilan, sehingga pengajuan itu tidak serta-merta mengubah status Richard. Hingga ada keputusan resmi, permintaan tersebut harus dipahami sebagai upaya hukum yang sedang dimohonkan. Dengan menguraikan keadaan kesehatan, alasan kemanusiaan, keterangan ahli, dan kesiapan para penjamin, kuasa hukum berharap pengadilan memiliki bahan pertimbangan yang lengkap ketika menilai permohonan tersebut. Mereka menekankan bahwa setiap aspek diajukan untuk diperiksa sesuai ketentuan, sementara proses hukum terhadap Richard tetap berjalan. Penyebutan para penjamin juga menunjukkan bahwa permintaan disertai dukungan konkret dari pihak yang bersedia bertanggung jawab, tanpa memastikan hasil akhirnya.
Menanggapi keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan, Richard Lee menyampaikan pemahamannya mengenai pokok-pokok penjelasan tersebut. Ia menilai keterangan ahli itu berkaitan dengan ada atau tidaknya unsur pidana, kecocokan tuduhan yang dihadapi dan keadaan yang sebenarnya, serta keaslian barang bukti. Richard menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan pemahamannya atas keterangan yang didengar di persidangan, bukan penetapan mengenai perkara.
Menurut Richard, bagian yang ia tangkap dari penjelasan ahli adalah bahwa unsur pidana dinilai tidak ditemukan dalam perkara tersebut. Ia juga memahami adanya persoalan mengenai kesesuaian tuduhan dan situasi yang berlangsung. Dalam menyampaikan hal itu, Richard merujuk pada uraian ahli sebagaimana ia pahami, sehingga penilaiannya tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan independen atau putusan atas pokok perkara.
Richard turut menyoroti autentisitas barang bukti sebagai salah satu aspek yang, menurut pemahamannya, muncul dalam keterangan ahli. Ia menyebut persoalan keaslian tersebut sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam menilai bukti yang diajukan. Namun, penjelasan itu tetap disampaikan sebagai tanggapan Richard terhadap keterangan di persidangan. Ia tidak menyatakan penetapan final mengenai status barang bukti ataupun hasil pemeriksaan, dan penilaian atas aspek tersebut tetap berada dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam keterangannya, Richard mengaitkan tiga hal itu—unsur pidana, kesesuaian tuduhan dengan keadaan, dan autentisitas barang bukti—dengan pemahamannya atas paparan saksi ahli. Ia menyampaikan tanggapan tersebut tanpa mengklaim bahwa pendapatnya menggantikan penilaian majelis hakim. Dengan demikian, uraian mengenai isi keterangan ahli dan implikasinya dalam perkara perlu ditempatkan sebagai pandangan yang ia sampaikan, bukan sebagai kesimpulan akhir tentang fakta atau tanggung jawab hukum.
Richard mengatakan bahwa ia menyerahkan proses yang sedang dijalani kepada Allah. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Pernyataan itu menjadi penutup tanggapannya atas keterangan ahli, sementara proses persidangan tetap berjalan dan penilaian resmi atas perkara berada pada pihak yang berwenang. Ia tidak menguraikan hasil sidang atau perkembangan lain dalam pernyataan tersebut.
Baca juga: KAPOLDA KEPRI PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA DAN KAPOLRES JAJARAN POLDA KEPRI | POLRES LINGGA BERSAMA TNI DAN MASYARAKAT SIGAP TANGANI KARHUTLA DI SEJUMLAH WILAYAH | TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8
















