Revitalisasi Sekolah di Probolinggo Disorot, JAKPRO Siapkan Laporan ke Kejaksaan

banner 468x60

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO).

LSM JAKPRO menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut dan menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sekretaris LSM JAKPRO, Purnomo, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi apabila terdapat pihak-pihak yang diduga menyimpang dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

“Program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan menuju Indonesia Emas 2045. Pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Purnomo, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pengawasan diperlukan karena program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.

Purnomo menyebut pihaknya menjadikan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu dasar dalam melakukan pemantauan.

“Kami berharap seluruh program revitalisasi dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya mengenai mekanisme pelaksanaan secara swakelola oleh pihak penerima bantuan,” ujarnya.

Purnomo menegaskan, apabila dalam hasil pemantauan ditemukan pekerjaan yang diduga dikerjakan oleh pihak lain dan tidak sesuai mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan, JAKPRO akan mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah penerima anggaran program revitalisasi di Kabupaten Probolinggo.

Bahkan, kata dia, JAKPRO telah melayangkan surat kepada salah satu satuan pendidikan penerima program untuk meminta klarifikasi terkait hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar atau perencanaan pembangunan.

“Ada beberapa satuan pendidikan yang kami duga melaksanakan pembangunan tidak sesuai gambar. Kami sudah menyurati salah satunya untuk meminta klarifikasi. Kami ingin mengetahui alasan pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan,” katanya.

Purnomo mengatakan, apabila surat permintaan klarifikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau penjelasan yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau surat kami tidak dibalas untuk menjelaskan dugaan tersebut, kami pastikan satuan pendidikan itu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam proses pemantauan, JAKPRO juga mengklaim menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar rencana pembangunan.

Salah satu yang disorot, menurut Purnomo, adalah pembangunan gedung sekolah PAUD di sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Ia mencontohkan adanya dugaan perbedaan penggunaan besi pada kolom struktur bangunan. Berdasarkan hasil pemantauan JAKPRO, terdapat pekerjaan yang menurutnya seharusnya menggunakan enam batang besi ulir berdiameter 13 milimeter, namun diduga hanya menggunakan empat batang.

“Kami menemukan pelaksanaan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan gambar. Salah satunya pada pembangunan gedung sekolah PAUD di beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Dalam gambar yang kami jadikan acuan, kolom struktur seharusnya menggunakan enam besi ulir 13 milimeter, tetapi yang kami temukan diduga hanya empat,” ungkap Purnomo.

Purnomo menyatakan pihaknya telah mendokumentasikan sejumlah pekerjaan yang menjadi temuan tersebut. JAKPRO juga mengaku telah mengidentifikasi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang menjadi objek pemantauan.

“Kami sudah mendokumentasikan temuan-temuan tersebut. P2SP mana saja yang menjadi perhatian kami juga sudah kami ketahui. Jika setelah diklarifikasi ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, kami akan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang,” imbuhnya.

JAKPRO menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah, khususnya program yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak satuan pendidikan maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60